Kamis, 26 November 2015

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

 TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

       I.            PENGERTIAN BADAN USAHA
Istilah badan usaha dalam bahasa sehari-hari bukan hal yang asing dimasyarakat. Namun, dalam sudut pandang hukum jelas ada perbedaan yang cukup prinsipil antara badan hukum dan badan usaha. Dilihat dari sudut pandang terminologi bahasa, tampak bahwa kata “badan usaha” terdiri dari dua suku kata, yakni “badandan usaha”.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) di jelaskan, badan mempunyai makna bervariasi, antara lain, badan bisa diartikan sekumpulan orang yang merupakan suatu kesatuan untuk mengerjakan sesuatu. Demikian juga kata usaha makna bervariasi, antara lain, usaha bisa diartikan kegiatan di bidang perdagangan (dengan maksud mencari untung); perdagangan; perusahaan. Perbedaan antara perusahaan dan badan usaha secara prinsipil tidak ada. Dengan demikian,seorang pedagang adalah orang yang melakukan perbuatan dalam rangka perusahaan, ia adalah seorang pengusaha atau usahawan.

Dalam tataran normatif istilah badan antara lain, digunakan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Pajak. Tepatnya dalam Pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 28Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan dijelaskan. “Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi pereroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan,organisasi massa, organisasi sosial politik, atau orgganisasi lainnya, lembaga danbentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk badan usaha tetap.”

Keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa badan usaha berarti sekumpulan orangdan/modal yang mempunyai kegiatan atau aktivita yang bergerak di bidang perdagangan atau dunia usaha atau sering juga disebut dengan perusahaan.

    II.            KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi persuahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada 6 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu :
1.      Status dan motif anggota koperasi
2.      Kegiatan usaha
3.      Permodalan koperasi
4.      Manajemen koperasi
5.      Organisasi koperasi
6.      Sistem pembagian keuntungan (SHU)

 III.            TUJUAN DAN NILAI KOPERASI

v  TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945. Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk: “Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.

Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
·         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·         Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·         Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
·         Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

v  MEMAKSIMUMKAN KEUNTUNGAN
Agar konsep tujuan perusahaan ini lebih mudah dipahami, maka pendekatan yang dilakukan adalah dari aspek ekonomi manajerial (managerial economics). Seperti diketahui bahwa keuntungan (profit = P) diperoleh dari penerimaan total (total revenue = TR) dikurangi dengan biaya total (total cost = TC). Dengan menggunakan model matematika, hubungan tersebut dapat ditulis sebagai berikut :
P = TR – TC
Selanjutnya, Penerimaan Total (TR) dapat ditulis sebagai berikut :
TR = Q x P
Di mana :
Q = jumlah (quantity)
P = harga (price)

Perlu diketahui bahwa penerimaan total tergantung dari aktivitas :
1.      Penjualan atau permintaan atas output perusahaan
2.      Harga

Hal ini berarti, bahwa untuk memaksimumkan keuntungan maka variable yang utama diperhatikan adalah factor-faktor yang berkaitan dengan penerimaan itu sendiri. Dalam hal ini, maka jumlah dan harga output perusahaan menjadi variable utama.

Dilihat   dari   aspek   ini,   maka   tanggung   jawab   bagian   pemasaran   (marketing department) adalah sangat dominan dalam mencapai tujuan perusahaan dengan asumsi bahwa harga di pasar adalah bersaing sempurna. Bagian pemasaran harus bekerja keras untuk dapat mengefisienkan biaya-biaya (mengoptimalkan biaya pemasaran). Kemudian,   bagian   produksi   dan   personalia   (production   and   personnel department)dapat merangsang penjualan (sales) dengan peningkatan kualitas pelayanan dan pengembangan produk baru (memaksimumkan TR).

v  MEMAKSIMUMKAN NILAI PERUSAHAAN
Apabila perusahaan lebih memilih untuk tidak memaksimumkan keuntungan karena hal tersebut bersifat jangka pendek, maka alternative memaksimumkan nilai perusahaan adalah tujuan yang tepat untuk jangka menengah atau jangka panjag.

Nilai perusahaan (value of firm) adalah nilai dari laba yang diperoleh dan yang diharapkan   pada   masa   yang   akan   datang,   yang   dihitung   pada   masa   sekarang   dengan memperhitungkan tingkat resiko dan tingkat bunga yang tepat.

v  MEMINIMUMKAN BIAYA
Tujuan yang ketiga dari perusahaan secara umum adalah menyangkut efisiensi atau lebih dikenal dengan meminimumkan biaya. Secara matematis, rumusan biaya ini dapat diekspresikan sebagai berikut :
TC = FC + VC
Keterangan :
TC = Biaya total (total cost)
FC = Biaya tetap (fixed cost)
VC = biaya variable (variable cost)

Biaya total (TC) ini tergantung dari:
1.      Teknologi produksi yang digunakan perusahaan
2.      Harga sumber daya yang digunakan perusahaan


 IV.            MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.

    V.            KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai berikut:
·         Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
·         Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
·         Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oleh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar (market share) dll.

 VI.            TEORI LABA
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industri. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sbb :
·         Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory of Profit). Menurut teori ini, keuntungan ekonomi diatas normal oleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
·         Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Propit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan meningkat sebagai suatu hasil dari friksi keseimbangan jangka panjang (long run equilibrium).
·         Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory of Profit). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga yang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.
Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
1)      Penguasaaan penuh atas supply bahan baku tertentu
2)      Skala ekonomi
3)      Kepemilikan hak paten
4)      Pembatasan dari pemerintah

VII.            FUNGSI LABA
Laba yang tinggi adalah bertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri/perusahaan. Sebaiknya, laba yang rendah atau rusi adalah bertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk / komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.

Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasi. Semakin tinggi partisipasi anggota maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

VIII.            KEGIATAN USAHA KOPERASI
v  STATUS DAN MOTIF ANGGOTA KOPERASI
Status anggota koperasi sebagai suatu badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan   sebagai   pemakai   (users).   Sebagai   pemiliki,   kewajiban   anggota   adalah   melakukan investasi atau menanam modal di koperasinya. Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.

Ditinjau dari sudut status, maka keanggotaan koperasi menjadi basis utama bagi perkembangan dan kelanjutan hidup usaha koperasi. Sebagai konsekuensinya, persyaratan kenaggotaan koperasi harus lebih selektif dan ditetapkan kualitas minimal anggota.

Calon anggota paling tidak harus memenuhi 2 kriteria :
·         Calon anggota tersebut tidak bagi berada pada tingkat kehidupan di bawah garis kemiskinan, atau orang tersebut paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan ekonomi yang sama. Ini berarti bahwa, calon anggota koperasi haruslah mempunyai aktivitas ekonomi. Konsekuensi logis dari criteria ini ialah bahwa orang yang menganggur (jobless)  tidak  layak menjadi  anggota koperasi. Implikasi dari persyaratan ini adalah bahwa anggota akan terdorong menjadi pengguna jasa koperasi yang baik.
·         Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan (income) yang pasti, sehingga dengan   demikian   mereka   dapat   dengan   mudah   melakukan   investasi   pada   usaha koperasi yang mempunya prospek. Pada saat koperasi membutuhkan permodalan untuk mengembangkan usahanya, maka seharusnya sumber permodalan yang pertama adalah dari para pemilik.

Dampak dari persyaratan kualitas anggota tersebut adalah bahwa setiap orang yang akan menjadi anggota koperasi akan terdorong menjadikan kebutuhan ekonomi sebagai motif dasar. Adalah sangat sulit koperasi berkembang dan mampu bersaing di pasar global apabila kedua kriteria minimal di atas tidak dapat dipenuhi. Struktur permodalan koperasi akan tetap menjadi lemah dalam pengembangan usahanya, kendatipun usaha tersebut memiliki prospek yang sangat potensial.

Namun demikian, disadari bahwa kualitas persyaratan seperti diuraikan sebelumnya adalah suatu kondisi yang ideal di mana dalam kenyataanya—terutama di negera-negara berkembang seperti Indonesia—sebagian besar masyarakatnya belum memenuhi kualitas kriteria tersebut. Selain itu, persyaratan kualitas ini nampaknya juga bertentangan dengan prinsip-prinsip   koperasi   yang   mengatakan   bahwa keanggotaan   bersifat   sukarela   dan terbuka.

v  KEGIATAN USAHA
Untuk   lebih   memahami   Koperasi   sebagai   badan   usaha,   maka   proses   dan   dasar pembentukannya perlu dipelajari. Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka. Oleh sebab itu, setiap usaha dari koperasi baik yang bersifat bisnis tunggal (single-purpose cooperatives) harus dikaitkan dengan kepentingan   atau   pun   kebutuhan   ekonomi   anggota.   Hal   itu   dapat   dipahami,   karena perusahaan koperasi yang mereka miliki merupakan alat untuk memperbaiki ataupun mengurusi ataupun mengurusi kepentingan ekonomi mereka.

Untuk koperasi  di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU no.25/1992 , pasal 43, yaitu :
·         Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraanya. Pada poin ini, konsep ideal koperasi seperti digambarkan sebelumnya masih seirama dengan ketentuan-ketentuan dalam perundang-undangan.
·         Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi masyarakat   yang   bukan   anggota   koperasi.   Perlu   digaris bawahi   bahwa,   yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan di sini adalah kapasitas dana dan daya yang  dimiliki  oleh  koperasi  untuk  melayani  anggotanya.  Kelebihan  kapasitas tersebut dimanfaatkan untuk berbisnis dengan nonanggota, untuk mengoptimalkan skala ekonomi (economies of scale) dalam arti memperbesar volume usaha dan menekan biaya  per  unit yang  memberikan  manfaat  sebesar-besarnya kepada anggota.
·         Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang keidunpan ekonomi rakyat.

v  PERMODALAN KOPERASI
Modal koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal Usaha  terdiri dari modal investasi dan modal kerja. Adapun pengertian kedua istilah ini adalah sebagai berikut :
§  Modal Investasi  adalah  sejumlah uang  yang  ditanaman  atau  dipergunakan   untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan, yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid) seperti tanah, mesin, bangunan, peralatan kantor, dan lain-lain.
§  Modal Kerja adalah sejumlah uang yang tertanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan, seperti pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak, biaya listrik, dan lain-lain. Ditinjau dari  sudut  neraca,  modal  kerja  adalah  aktiva  lancar  dikurangi  kewajiban  lancar. Aktiva lancar adalah harta perusahaan yang dalam jangka paling lama setahun dapat dicairkan menjadi uang kas, seperti deposito jangka pendek, piutang-piutang dagang, persediaan barang, dan uang kas.

Yang menjadi acuan pembahasan permodalan koperasi di Indonesia adalah UU No.25/1992 Pasal 41, Bab VII tentang perkoperasian. Disebutkan bahwa modal koperasi terdiri dari :
1.      Modal Sendiri
Modal sendiri bersumber dari :
·         Simpanan Pokok Anggota
·         Simpanan Wajib
·         Dana Cadangan
·         Donasi atau hibah
2.      Modal Pinjaman
Modal Pinjaman atau modal luar, bersumber dari :
·         Anggota,   yaitu   pinjaman   dari   anggota   ataupun   calon   anggota   koperasi   yang bersangkutan.
·         Koperasi   lainnya   dan   atau   anggotanya,   pinjman   dari   koperasi   lainnya   dan   atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerja sama antara koperasi.
·         Bank dan lembaga keuangan lainnya, yaitu pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku.
·         Penerbitan   obligasi   dan   surat   hutang   lainnya,   yaitu   dana   yang   diperoleh   dari penerbitan   obligasi   dan   surat   hutang   lainnya   berdasarkan   ketentuan   perundang-undangan yang berlaku.
·         Sumber lain yang sah, pinjaman yang diperoleh dari bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara hukum.

v  SISA HASIL USAHA KOPERASI
Pembagian SHU tidak terlepas dari filosofi dasar koperasi, di mana asas keadilan menjadi hal yang paling penting untuk dilaksanakan dalam kehidupan berkoperasi. Jadi sebenarnya SHU tidak dibagi rata kepada seluruh anggotanya, melainkan berdasarkan jasa yang telah diberikan oleh masing-masing anggota.



Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar