TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
I.
PENGERTIAN
BADAN USAHA
Istilah
badan usaha dalam bahasa sehari-hari bukan hal yang asing dimasyarakat. Namun,
dalam sudut pandang hukum jelas ada perbedaan yang cukup prinsipil antara
badan hukum dan badan usaha. Dilihat dari sudut pandang terminologi bahasa,
tampak bahwa kata “badan usaha” terdiri dari dua suku kata, yakni “badandan
usaha”.
Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) di jelaskan, badan mempunyai makna
bervariasi, antara lain, badan bisa diartikan sekumpulan orang yang merupakan
suatu kesatuan untuk mengerjakan sesuatu. Demikian juga kata usaha makna
bervariasi, antara lain, usaha bisa diartikan kegiatan di
bidang perdagangan (dengan maksud mencari untung);
perdagangan; perusahaan. Perbedaan antara perusahaan dan badan usaha
secara prinsipil tidak ada. Dengan demikian,seorang pedagang adalah orang yang
melakukan perbuatan dalam rangka perusahaan, ia adalah seorang pengusaha atau
usahawan.
Dalam
tataran normatif istilah badan antara lain, digunakan dalam Undang-Undang Ketentuan
Umum Pajak. Tepatnya dalam Pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 28Tahun
2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan dijelaskan. “Badan adalah sekumpulan orang
dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang
tidak melakukan usaha yang meliputi pereroan terbatas, perseroan komanditer,
perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah
dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan,organisasi
massa, organisasi sosial politik, atau orgganisasi lainnya, lembaga danbentuk
badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk badan usaha tetap.”
Keterangan
diatas dapat disimpulkan bahwa badan usaha berarti sekumpulan orangdan/modal
yang mempunyai kegiatan atau aktivita yang bergerak di bidang perdagangan
atau dunia usaha atau sering juga disebut dengan perusahaan.
II.
KOPERASI
SEBAGAI BADAN USAHA
Dalam
fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip
ekonomi persuahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek
perkoperasian, ada 6 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai
tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu :
1. Status
dan motif anggota koperasi
2. Kegiatan
usaha
3. Permodalan
koperasi
4. Manajemen
koperasi
5. Organisasi
koperasi
6. Sistem
pembagian keuntungan (SHU)
III.
TUJUAN
DAN NILAI KOPERASI
v TUJUAN
KOPERASI
Tujuan
utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual
berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945. Dalam BAB II Pasal 3
Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan
untuk: “Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang –
undang Dasar 1945”.
Menurut
Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya,
melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala
kecil. Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992
tentang perkoperasian, yaitu:
·
Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·
Berperan serta aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
gurunya.
·
Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas
azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
v MEMAKSIMUMKAN
KEUNTUNGAN
Agar konsep tujuan perusahaan ini lebih mudah dipahami, maka pendekatan
yang dilakukan adalah dari aspek ekonomi manajerial (managerial economics).
Seperti diketahui bahwa keuntungan (profit = P) diperoleh dari penerimaan total
(total revenue = TR) dikurangi dengan biaya total (total cost = TC). Dengan
menggunakan model matematika, hubungan tersebut dapat ditulis sebagai berikut :
P = TR – TC
Selanjutnya, Penerimaan Total (TR) dapat ditulis
sebagai berikut :
TR = Q x P
Di mana :
Q = jumlah (quantity)
P = harga (price)
Perlu diketahui bahwa penerimaan total tergantung dari
aktivitas :
1. Penjualan atau permintaan atas output perusahaan
2. Harga
Hal ini berarti, bahwa untuk memaksimumkan keuntungan
maka variable yang utama diperhatikan adalah factor-faktor yang berkaitan
dengan penerimaan itu sendiri. Dalam hal ini, maka jumlah dan harga output
perusahaan menjadi variable utama.
Dilihat
dari aspek ini,
maka tanggung jawab
bagian pemasaran (marketing department) adalah sangat dominan
dalam mencapai tujuan perusahaan dengan asumsi bahwa harga di pasar adalah
bersaing sempurna. Bagian pemasaran harus bekerja keras untuk dapat mengefisienkan
biaya-biaya (mengoptimalkan biaya pemasaran). Kemudian, bagian
produksi dan personalia
(production and personnel department)dapat merangsang penjualan
(sales) dengan peningkatan kualitas pelayanan dan pengembangan produk baru
(memaksimumkan TR).
v MEMAKSIMUMKAN
NILAI PERUSAHAAN
Apabila perusahaan lebih memilih untuk tidak
memaksimumkan keuntungan karena hal tersebut bersifat jangka pendek, maka
alternative memaksimumkan nilai perusahaan adalah tujuan yang tepat untuk
jangka menengah atau jangka panjag.
Nilai perusahaan (value of firm) adalah nilai dari
laba yang diperoleh dan yang diharapkan
pada masa yang
akan datang, yang
dihitung pada masa
sekarang dengan memperhitungkan
tingkat resiko dan tingkat bunga yang tepat.
v MEMINIMUMKAN
BIAYA
Tujuan yang ketiga dari perusahaan secara umum adalah
menyangkut efisiensi atau lebih dikenal dengan meminimumkan biaya. Secara
matematis, rumusan biaya ini dapat diekspresikan sebagai berikut :
TC = FC + VC
Keterangan :
TC = Biaya total (total cost)
FC = Biaya tetap (fixed cost)
VC = biaya variable (variable cost)
Biaya total (TC) ini tergantung dari:
1. Teknologi produksi yang digunakan perusahaan
2.
Harga sumber daya yang digunakan perusahaan
IV.
MENDEFINISIKAN
TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan
koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada
orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat
(benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen
koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka
bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia,
tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini
dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap
rapat angggota tahunan.
V.
KETERBATASAN
TEORI PERUSAHAAN
Tujuan
perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik
karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori
tersebut adalah segai berikut:
·
Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan
penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb
yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan
setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang
saham (stock holders).
·
Tujuan Perusahaan adalah untuk
memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil
ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat
dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from
ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan
manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan
(fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada
memaksimumkan keuntungan perusahaan.
·
Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan
sesuatu dengan berusaha keras (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan
oleh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana
tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan
data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat
berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan
(sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar (market share) dll.
VI.
TEORI
LABA
Dalam
perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba,
tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis
industri. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sbb :
·
Teori Laba Menanggung Resiko (Risk-
Bearing Theory of Profit). Menurut teori ini, keuntungan ekonomi diatas normal
oleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
·
Teori Laba Frisional (frictional Theory
Of Propit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan meningkat sebagai suatu
hasil dari friksi keseimbangan jangka panjang (long run equilibrium).
·
Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory of
Profit). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan
monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga yang lebih tinggi daripada
bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.
Kekuatan
monopoli ini dapat diperoleh melalui :
1) Penguasaaan
penuh atas supply bahan baku tertentu
2) Skala
ekonomi
3) Kepemilikan
hak paten
4) Pembatasan
dari pemerintah
VII.
FUNGSI
LABA
Laba
yang tinggi adalah bertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari
industri/perusahaan. Sebaiknya, laba yang rendah atau rusi adalah bertanda
bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk / komoditi yang ditangani dan
metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau
dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya
partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasi. Semakin tinggi
partisipasi anggota maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh
anggota.
VIII.
KEGIATAN
USAHA KOPERASI
v STATUS
DAN MOTIF ANGGOTA KOPERASI
Status
anggota koperasi sebagai suatu badan usaha adalah sebagai pemilik (owner)
dan sebagai pemakai
(users). Sebagai pemiliki,
kewajiban anggota adalah
melakukan investasi atau menanam modal di koperasinya. Sedangkan sebagai
pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang
diselenggarakan oleh koperasi.
Ditinjau
dari sudut status, maka keanggotaan koperasi menjadi basis utama bagi
perkembangan dan kelanjutan hidup usaha koperasi. Sebagai konsekuensinya,
persyaratan kenaggotaan koperasi harus lebih selektif dan ditetapkan kualitas
minimal anggota.
Calon
anggota paling tidak harus memenuhi 2 kriteria :
·
Calon anggota tersebut tidak bagi berada
pada tingkat kehidupan di bawah garis kemiskinan, atau orang tersebut paling
tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan ekonomi yang sama. Ini
berarti bahwa, calon anggota koperasi haruslah mempunyai aktivitas ekonomi.
Konsekuensi logis dari criteria ini ialah bahwa orang yang menganggur
(jobless) tidak layak menjadi
anggota koperasi. Implikasi dari persyaratan ini adalah bahwa anggota
akan terdorong menjadi pengguna jasa koperasi yang baik.
·
Calon anggota koperasi harus memiliki
pendapatan (income) yang pasti, sehingga dengan demikian
mereka dapat dengan
mudah melakukan investasi
pada usaha koperasi yang
mempunya prospek. Pada saat koperasi membutuhkan permodalan untuk mengembangkan
usahanya, maka seharusnya sumber permodalan yang pertama adalah dari para
pemilik.
Dampak
dari persyaratan kualitas anggota tersebut adalah bahwa setiap orang yang akan menjadi
anggota koperasi akan terdorong menjadikan kebutuhan ekonomi sebagai motif dasar.
Adalah sangat sulit koperasi berkembang dan mampu bersaing di pasar global
apabila kedua kriteria minimal di atas tidak dapat dipenuhi. Struktur
permodalan koperasi akan tetap menjadi lemah dalam pengembangan usahanya,
kendatipun usaha tersebut memiliki prospek yang sangat potensial.
Namun
demikian, disadari bahwa kualitas persyaratan seperti diuraikan sebelumnya adalah
suatu kondisi yang ideal di mana dalam kenyataanya—terutama di negera-negara berkembang
seperti Indonesia—sebagian besar masyarakatnya belum memenuhi kualitas kriteria
tersebut. Selain itu, persyaratan kualitas ini nampaknya juga bertentangan
dengan prinsip-prinsip koperasi yang
mengatakan bahwa keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka.
v KEGIATAN
USAHA
Untuk lebih
memahami Koperasi sebagai
badan usaha, maka
proses dan dasar pembentukannya perlu dipelajari. Pada
awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi
mereka. Oleh sebab itu, setiap usaha dari koperasi baik yang bersifat bisnis
tunggal (single-purpose cooperatives) harus dikaitkan dengan kepentingan atau
pun kebutuhan ekonomi
anggota. Hal itu
dapat dipahami, karena perusahaan koperasi yang mereka
miliki merupakan alat untuk memperbaiki ataupun mengurusi ataupun mengurusi
kepentingan ekonomi mereka.
Untuk
koperasi di Indonesia, lapangan usaha
koperasi telah ditetapkan pada UU no.25/1992 , pasal 43, yaitu :
·
Usaha koperasi adalah usaha yang
berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan
kesejahteraanya. Pada poin ini, konsep ideal koperasi seperti digambarkan
sebelumnya masih seirama dengan ketentuan-ketentuan dalam perundang-undangan.
·
Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi
dapat digunakan untuk memenuhi masyarakat
yang bukan anggota
koperasi. Perlu digaris bawahi bahwa,
yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan di sini adalah kapasitas dana
dan daya yang dimiliki oleh
koperasi untuk melayani
anggotanya. Kelebihan kapasitas tersebut dimanfaatkan untuk
berbisnis dengan nonanggota, untuk mengoptimalkan skala ekonomi (economies of
scale) dalam arti memperbesar volume usaha dan menekan biaya per
unit yang memberikan manfaat
sebesar-besarnya kepada anggota.
·
Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan
berperan utama di segala bidang keidunpan ekonomi rakyat.
v PERMODALAN
KOPERASI
Modal
koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal
Usaha terdiri dari modal investasi dan
modal kerja. Adapun pengertian kedua istilah ini adalah sebagai berikut :
§ Modal
Investasi adalah sejumlah uang
yang ditanaman atau
dipergunakan untuk pengadaan
sarana operasional suatu perusahaan, yang bersifat tidak mudah diuangkan
(unliquid) seperti tanah, mesin, bangunan, peralatan kantor, dan lain-lain.
§ Modal
Kerja adalah sejumlah uang yang tertanam dalam aktiva lancar perusahaan atau
yang dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan, seperti
pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak, biaya listrik, dan lain-lain.
Ditinjau dari sudut neraca,
modal kerja adalah
aktiva lancar dikurangi
kewajiban lancar. Aktiva lancar adalah
harta perusahaan yang dalam jangka paling lama setahun dapat dicairkan menjadi
uang kas, seperti deposito jangka pendek, piutang-piutang dagang, persediaan
barang, dan uang kas.
Yang
menjadi acuan pembahasan permodalan koperasi di Indonesia adalah UU No.25/1992 Pasal
41, Bab VII tentang perkoperasian. Disebutkan bahwa modal koperasi terdiri dari
:
1. Modal
Sendiri
Modal
sendiri bersumber dari :
·
Simpanan Pokok Anggota
·
Simpanan Wajib
·
Dana Cadangan
·
Donasi atau hibah
2. Modal
Pinjaman
Modal
Pinjaman atau modal luar, bersumber dari :
·
Anggota, yaitu
pinjaman dari anggota
ataupun calon anggota
koperasi yang bersangkutan.
·
Koperasi lainnya
dan atau anggotanya,
pinjman dari koperasi
lainnya dan atau anggotanya yang didasari dengan
perjanjian kerja sama antara koperasi.
·
Bank dan lembaga keuangan lainnya, yaitu
pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku.
·
Penerbitan obligasi
dan surat hutang
lainnya, yaitu dana
yang diperoleh dari penerbitan obligasi
dan surat hutang
lainnya berdasarkan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
·
Sumber lain yang sah, pinjaman yang
diperoleh dari bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara
hukum.
v SISA
HASIL USAHA KOPERASI
Pembagian
SHU tidak terlepas dari filosofi dasar koperasi, di mana asas keadilan menjadi
hal yang paling penting untuk dilaksanakan dalam kehidupan berkoperasi. Jadi
sebenarnya SHU tidak dibagi rata kepada seluruh anggotanya, melainkan
berdasarkan jasa yang telah diberikan oleh masing-masing anggota.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar