Kamis, 26 November 2015

PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI


PENGERTIAN KOPERASI
1.    DEFINISI KOPERASI MENURUT ILO (International Labour Organization)
Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut :
“Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.

Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut:
·         Koperasi adalah perkumpulan orang–orang (Association of persons)
·         Penggabungan orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan (Voluntarily joined together)
·         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end)
·         Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization)
·         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required)
·         Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang (Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking)

2.    DEFINISI KOPERASI MENURUT CHANIAGO
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

3.    DEFINISI DOOREN
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.

4.    Definisi Koperasi Menurut Hatta 
Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas – asas tersebut adalah :
·         Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu
·         Harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
·         Ukuran harus benar dan dijamin
·         Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya

5.    Definisi Munker
Koperasi adalah organisasi ekonomi yang anggotanya memiliki sekurang-kurangnya satu kepentingan ekonomi yang sama, bermotivasi swadaya dalam perusahaan yang mempunyai dan diawasi bersama dengan sasaan meningkatkan tujuan perusahaan rumah tangga anggota. Koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan "urusniaga" secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan konomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong-royong.

6.    Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang berangotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas asas kekeluargaan.
TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945. Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
·         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·         Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·         Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
·         Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi,
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1.    MENURUT MUNKER
prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan sesuatu.

2.    PRINSIP ROCHDALE
Prinsip Rochdale antara lain :
·      Pengawasan secara demokratis
·      Keanggotaan yang terbuka
·      Bunga atas modal dibatasi
·      Pembagian SHU kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
·      Penjualan sepenuhnya dengan tunai
·      Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
·      Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
·      Netral dengan politik dan agama

3.    PRINSIP RAIFFEISEN
Prinsip Raiffeisen sebagai berikut :
·      Swadaya
·      Daerah kerja terbatas
·      SHU untuk cadangan
·      Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·      Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·      Usaha hanya kepada anggota
·      Keanggotanya atas dasar watak, bukan uang

4.    PRINSIP SCHUZLE
Inti prinsip Schuzle adalah swadaya, daerah kerja tak terbatas, SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota, tanggung jawab anggota terbatas, pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan, usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota saja.

5.    PRINSIP ICA (INTERNATIONAL COOPERATIVE ALLIANCE)
Sidang ICA di Wina tahun 1996 menghasilkan prinsip-prinsip koperasi :
·      Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
·      Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
·      Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
·      SHU adalah untuk cadangan, masyarakat, dan sebagain dikembalikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
·      Semua koperasi harus menjalankan pendidikan secara terus-menerus
·      Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, mapun internasional

6.    PRINSIP-PRINSIP KOPERASI INDONESIA
Menurut Undang – undang No.12 tahun 1967 Jika dilihat dari sejarah perundang-undangan koperasi Indonesia, maka sejak Indonesia merdeka sudah ada empat undang-undang menyangkut perkoperasian, yaitu :
·      Undang-undang No. 79 Tahu 1958 tentang perkumpulan koperasi
·      Undang-undang No. 14 Tahun 1965
·      Undang-undang No. 12 Tahun 1967 tentang pokok- pokok perkoperasian
·      Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
Prinsip-prinsip atau sendi-sendi dasar koperasi menurut undang-undang No. 12 tahun 1967, adalah sebagai berikut:
·      Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
·      Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
·      Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
·      Adanya pembatasan bunga atas modal
·      Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya 
·      Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
·      Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri
Prinsip-prinsip menurut undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 5 dan yang berlaku saat ini di Indonesia disebutkan prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
·      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·      Pengelolaan dilakukan secara demokratis
·      Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
·      Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
·      Kemandirian
·      Pendidikan perkoperasian
·      Kerjasama antar koperasi 



Sumber :
Dr. Suparmoko, M. 2007. Ekonomi 3 SMA Kelas XII. Jakarta: Yudhistira.
widiyarsih.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../Bab+VI.+Pola+Mjn+Kop.ppt


Tidak ada komentar:

Posting Komentar