PENGERTIAN
DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
PENGERTIAN KOPERASI
1.
DEFINISI KOPERASI MENURUT ILO (International
Labour Organization)
Definisi koperasi yang lebih detail dan
berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut :
“Cooperative defined as an association of
persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to
achieve a common economic end thorough the formation of a democratically
controlled business organization, making equitable contribution to the capital
required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6
elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut:
·
Koperasi adalah perkumpulan orang–orang (Association of persons)
·
Penggabungan orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan (Voluntarily
joined together)
·
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common
economic end)
·
Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis (badan usaha) yang
diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a
democratically controlled business organization)
·
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making
equitable contribution to the capital required)
·
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang (Accepting
a fair share of the risk and benefits of the undertaking)
2. DEFINISI
KOPERASI MENURUT CHANIAGO
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam
bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan
kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya”.
3. DEFINISI DOOREN
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi
yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana
koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan
hukum.
4. Definisi Koperasi Menurut
Hatta
Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu
organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas – asas
tersebut adalah :
·
Tidak Boleh
dijual dan dikedaikan barang – barang palsu
·
Harga barang
harus sama dengan harga pasar setempat
·
Ukuran harus
benar dan dijamin
·
Jual beli
dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli
diluar kemampuannya
5. Definisi Munker
Koperasi adalah organisasi ekonomi yang anggotanya
memiliki sekurang-kurangnya satu kepentingan ekonomi yang sama, bermotivasi
swadaya dalam perusahaan yang mempunyai dan diawasi bersama dengan sasaan
meningkatkan tujuan perusahaan rumah tangga anggota. Koperasi sebagai
organisasi tolong-menolong yang menjalankan "urusniaga" secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata-mata bertujuan konomi, bukan sosial seperti yang dikandung
gotong-royong.
6. Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan
usaha yang berangotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan
ekonomi rakyat, yang berdasar atas asas kekeluargaan.
TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama koperasi adalah
mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila
dan Undang – Undang Dasar 1945. Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25
Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi
bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan
bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Selanjutnya fungsi
koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian,
yaitu:
·
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·
Berperan
serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai gurunya.
·
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi,
PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
1. MENURUT MUNKER
prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu
pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama
dalam mengerjakan sesuatu.
2. PRINSIP ROCHDALE
Prinsip Rochdale antara lain :
·
Pengawasan secara demokratis
·
Keanggotaan yang terbuka
·
Bunga atas modal dibatasi
·
Pembagian SHU kepada anggota sebanding dengan jasa
masing-masing anggota
·
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
·
Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
·
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan
prinsip-prinsip koperasi
·
Netral dengan politik dan agama
3.
PRINSIP RAIFFEISEN
Prinsip Raiffeisen sebagai berikut :
·
Swadaya
·
Daerah kerja terbatas
·
SHU untuk cadangan
·
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·
Usaha hanya kepada anggota
·
Keanggotanya atas dasar watak, bukan uang
4.
PRINSIP SCHUZLE
Inti prinsip Schuzle adalah swadaya, daerah kerja tak
terbatas, SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota, tanggung jawab
anggota terbatas, pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan, usaha tidak
terbatas tidak hanya untuk anggota saja.
5.
PRINSIP ICA (INTERNATIONAL COOPERATIVE ALLIANCE)
Sidang ICA di Wina tahun 1996 menghasilkan prinsip-prinsip
koperasi :
·
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan
yang dibuat-buat
·
Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
·
Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
·
SHU adalah untuk cadangan, masyarakat, dan sebagain
dikembalikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
·
Semua koperasi harus menjalankan pendidikan secara
terus-menerus
·
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat,
baik di tingkat regional, nasional, mapun internasional
6.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI INDONESIA
Menurut
Undang – undang No.12 tahun 1967 Jika dilihat dari sejarah perundang-undangan
koperasi Indonesia, maka sejak Indonesia merdeka sudah ada empat undang-undang
menyangkut perkoperasian, yaitu :
· Undang-undang No. 79 Tahu 1958 tentang perkumpulan
koperasi
· Undang-undang No. 14 Tahun 1965
· Undang-undang No. 12 Tahun 1967 tentang pokok- pokok
perkoperasian
· Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
Prinsip-prinsip
atau sendi-sendi dasar koperasi menurut undang-undang No. 12 tahun 1967, adalah
sebagai berikut:
· Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap
warga Negara Indonesia
· Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai
pencerminan demokrasi dalam koperasi
· Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing
anggota
· Adanya pembatasan bunga atas modal
· Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan
masyarakat umumnya
· Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
· Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan
prinsip dasar percaya diri sendiri
Prinsip-prinsip
menurut undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 5 dan yang berlaku saat ini di
Indonesia disebutkan prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
· Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
· Pengelolaan dilakukan secara demokratis
· Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) dilakukan secara
adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota (andil
anggota tersebut dalam koperasi)
· Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
· Kemandirian
· Pendidikan perkoperasian
· Kerjasama antar koperasi
Sumber :
Dr.
Suparmoko, M. 2007. Ekonomi 3 SMA Kelas XII. Jakarta: Yudhistira.
widiyarsih.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../Bab+VI.+Pola+Mjn+Kop.ppt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar