Kamis, 26 November 2015

SISA HASIL USAHA (SHU)

SISA HASIL USAHA
(SHU)

       I.            PENGERTIAN SISA HASIL USAHA (SHU) INFORMASI DASAR
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
·         SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·         SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·         Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·         Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
·         Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
·         Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1.      SHU total kopersi pada satu tahun buku.
2.      Bagian (persentase) SHU anggota.
3.      Total simpanan seluruh anggota.
4.      Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
5.      Jumlah simpanan per anggota.
6.      Omzet atau volume usaha per anggota.
7.      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota.
8.      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

    II.            RUMUS PEMBAGIAN SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
·         Mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
·         Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
·         Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

 III.            PRINSIP – PRINSIP PEMBAGIAN SHU
Pembagian sisa hasil usaha koperasi merupakan selisih dari seluruh pemasukan dan penerimaan total. Perhitungan pembagian SHU koperasi anggota bisa dilakukan jika beberapa syarat berikut terpenuhi:
1.      SHU total koperasi pada satu tahun buku.
2.      Persentase SHU anggota.
3.      Total transaksi usaha.
4.      Total simpanan semua anggota.
5.      Jumlah simpanan per anggota.
6.      Bagian SHU untuk simpanan anggota.
7.      Bagian SHU untuk transaksi usaha.
8.      Total seluruh transaksi usaha

Pembagian SHU koperasi memiliki aspek-aspek yang harus diperhatikan seperti peran anggota. Anggota berperan sebagai pemilik dan sebagai pelanggan. Sebagai pemilik anggota memiliki kewajiban untuk berinvestasi. Sehingga sebagai investor anggota berhak mendapatkan hasil investasi. Sedangkan sebagai pelanggan seorang anggota memiliki kewajiban berpartisipasi di setiap transaksi bisnis di koperasi. Koperasi memiliki azaz demokrasi, keadilan, dan transparansi.

Berikut prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi:
·         SHU yang dibagi berasal dari anggota.
Karena pada hakekatnya sisa hasil usaha yang dibagi berasal dari anggota itu sendiri.
·         SHU anngota dibayar secara tunai.
SHU anggota harus diberikan secara tunai guna pembuktian dari koperasi sebagai badan usaha yang sehat.
·         SHU anggota merupakaan jasa modal dan transaksi usaha.
SHU yang dibagikan berdasar insentif dari modal dari inventasi berdasar hasil transaksi para anggotanya.
·         SHU anggota ddilakukan transparan.
Proses dalam menghitung dan jumlah yang dibagi harus diumumkan secara transparan sehingga setiap anggota bisa menghitung secara kuantitatif.

 IV.            PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
SHU per anggota

SHUA = JUA + JMA

Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota

SHU per anggota dengan modelmatematika
SHUPa = Va_ x JUA + Sa_x JMA
----- -----
VUK TMS
Dimana :
SHUPa : Sisa Hasil Usaha per AnggotaJUA : Jasa Usaha Anggota
JMA    : Jasa Modal Anggota
VA      : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK      : Volume usaha total koperasi (total transaksiKoperasi)
Sa           : Jumlah simpanan anggota
TMS    : Modal sendiri total (simpanan anggota total)



Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar