SISA HASIL USAHA
(SHU)
I.
PENGERTIAN SISA HASIL USAHA (SHU) INFORMASI
DASAR
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh
pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR)
dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu
tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau
menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah
sebagai berikut:
·
SHU koperasi adalah
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
·
SHU setelah dikurangi
dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan
oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota.
·
Besarnya pemupukan
modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·
Penetapan besarnya
pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat
Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
·
Besarnya SHU yang
diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
·
Semakin besar
transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU
yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat
dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku.
2. Bagian (persentase) SHU anggota.
3. Total simpanan seluruh anggota.
4. Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau
omzet) yang bersumber dari anggota.
5. Jumlah simpanan per anggota.
6. Omzet atau volume usaha per anggota.
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota.
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
II.
RUMUS PEMBAGIAN SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
·
Mengatakan
bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan
modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan
perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
·
Didalam
AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan
koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana
pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
·
Tidak
semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung
dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
III.
PRINSIP – PRINSIP PEMBAGIAN SHU
Pembagian sisa hasil usaha koperasi merupakan selisih
dari seluruh pemasukan dan penerimaan total. Perhitungan pembagian SHU
koperasi anggota bisa dilakukan jika beberapa syarat berikut terpenuhi:
1. SHU total koperasi pada satu tahun buku.
2. Persentase SHU anggota.
3. Total transaksi usaha.
4. Total simpanan semua anggota.
5. Jumlah simpanan per anggota.
6. Bagian SHU untuk simpanan anggota.
7. Bagian SHU untuk transaksi usaha.
8. Total seluruh transaksi usaha
Pembagian SHU koperasi memiliki aspek-aspek yang
harus diperhatikan seperti peran anggota. Anggota berperan sebagai pemilik dan
sebagai pelanggan. Sebagai pemilik anggota memiliki kewajiban untuk
berinvestasi. Sehingga sebagai investor anggota berhak mendapatkan hasil
investasi. Sedangkan sebagai pelanggan seorang anggota memiliki kewajiban
berpartisipasi di setiap transaksi bisnis di koperasi. Koperasi memiliki azaz
demokrasi, keadilan, dan transparansi.
Berikut prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi:
·
SHU yang dibagi
berasal dari anggota.
Karena pada hakekatnya sisa hasil usaha yang dibagi
berasal dari anggota itu sendiri.
·
SHU anngota dibayar
secara tunai.
SHU anggota harus diberikan secara tunai guna
pembuktian dari koperasi sebagai badan usaha yang sehat.
·
SHU anggota
merupakaan jasa modal dan transaksi usaha.
SHU yang dibagikan berdasar insentif dari modal dari
inventasi berdasar hasil transaksi para anggotanya.
·
SHU anggota
ddilakukan transparan.
Proses dalam menghitung dan jumlah yang dibagi harus diumumkan
secara transparan sehingga setiap anggota bisa menghitung secara kuantitatif.
IV.
PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan modelmatematika
SHUPa = Va_ x JUA + Sa_x JMA
-----
-----
VUK TMS
Dimana :
SHUPa : Sisa Hasil Usaha per
AnggotaJUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksiKoperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar