Kamis, 26 November 2015

POLA MANAJEMEN KOPERASI

POLA MANAJEMEN KOPERASI

I.               PENGERTIAN MANAJEMEN DAN PERANGKAT ORGANISASI
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
·         Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
·         Kesukarelaan dalam keanggotaan
·         Menolong diri sendiri (self help)
·         Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
·         Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
·         Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.

Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a.       Anggota
b.      Pengurus
c.       Manajer
d.      Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan

Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a.       Rapat anggota
b.      Pengurus
c.       Pengawas

·         PENGERTIAN MANAJEMEN
Pengertian manajement menurut George R. Terry (1977) bahwa pengertian manajemen adalah suatu proses yang terdiri dari planning (perencanaan), organizing (pengorganisasian), actuating, dan controlling (pengendalian) yang dilakukan untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan dengan menggunakan manusia dan sumber daya lainnya

Dari berbagai pengertian manajemen diatas, dapat kita rumuskan bahwa pengertian dan definisi manajemen adalah proses perencanaan pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian kegiatan anggota organisasi dan proses penggunaan sumber daya organisasi lainnya untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

·         PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah suatu badan usaha yang berbadan hukum dan berlandaskan berdasarkan asas kekeluargaan dan juga asas demokrasi ekonomi serta terdiri dari beberapa anggota didalamnya. Koperasi merupakan salah satu kegiatan organisasi ekonomi yang bekerja dalam bidang gerakan potensi sumber daya yang memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Sumber daya ekonomi yang aada dalam koperasi terbatas sehingga lebih mengutamakan kesejahteraan dan kemajuan anggotanya terlebih dahulu. Agar suatu koperasi bisa berjalan lancar, koperasi harus bisa bekerja secara efisien dan mengikuti adanya prinsip dan kaidah ekonomi yang ada. 

Pengertian koperasi menurut undang – undang tahun 1967 adalah system organisasi ekonomi pada rakyat yang memiliki sifat sosial, memiliki beberapa anggota dan berbadan hokum. Koperasi adalah suatu susunan pada ekonomi sebagai salah satu bentuk usaha bersama berdasarkan pada asas kekeluargaan. Koperasi bukan sebuah perkumpulan modal akan tetapi perkumpulan dari orang –orang yang akan menjadi anggota koperasi. System kerjasama yang ada dalam koperasi berdasarkan pada sebuah rasa persamaan suatu derajat, tidak membeda- bedakan antara anggota yang satu dengan anggota yang lainnya. Kerja koperasi juga didasari atas adanya rasa kesadaran yamg dimiliki oleh seluruh anggotanya. Koperasi dijadikan sebagai salah satu wadah sosial dan juga wadah demokrasi ekonomi. System kerja yang terjadi didalam sebuah koperasi disesuaikan dengan kemauan anggotanya yang dihasilkan melalui proses mefakat yang telah disetujui oleh seluruh anggota koperasi. 

·         PENGERTIAN MANAJEMEN KOPERASI
Manajemen koperasi berdasarkan kekeluargaan dan kegotongroyongan yang lebih terkenal dengan landasan  Pancasila.  Landasan yang  demikian  diwujudkan pada  sifat  manajemen.

Koperasi yang bersifat demokrasi, yaitu :
a.       Kekuasaan tertinggi.
Semua kebijakan dan keputusan-keputusan yang akan dilaksanakan di dalam suatu Koperasi  ditentukan   dalam  forum   Rapat   Anggota   berdasarkan   hikmah kebijakan permusyawaratan. Setiap orang dengan tidak memandang umur, besarnya simapan di dalam koperasi serta golongan mempunyai hak suara yang sama yaitu satu orang satu hak suara.

b.      Pengurus dan Badan Pemeriksa.
Pengurus   dan   badan   pemeriksa   adalah   anggota   yang   diberikan   kekuasaan   oleh anggota koperasi untuk menggunakan kekayaan anggota yang telah dikumpulkan guna  menjalankan  usaha bersama  itu.  Badan  pemeriksa  mewakili  anggota  untuk mengawasi pengurus agar bekerja menurut kebijakan-kebijakan sebagaimana telah dituangkan   di   dalam   anggaran   dasar   dan   anggaran   rumah   tangga   koperasi.   Ini mengandung arti bahwa usaha dan organisasi koperasi diurus secara bersama-sama oleh anggota untuk kepentingan anggota itu sendiri.

c.       Pembagian Sisa Hasil Usaha.
Tujuan suatu koperasi ialah untuk menunjang usaha, atau meningkatkan daya beli anggota  khususnya  dan  masyarakat  sekitarnya  pada  umumnya.  Karena  itu,  yang menjadi   ukuran   bagi   keberhasilan   suatu   koperasi   bukan   ditentukan   berdasarkan besarnya sisa hasil usaha atau laba yang besar, melainkan diukur dari banyaknya anggota   dan   masyarakat   memperoleh   pelayanan   dari   Koperasi.   Jika   kebutuha Koperasi bisa memperoleh sisa hasil usaha, maka itu pun akan dibagikan kepada anggota berdasarkan jasa-jasa anggota itu terhadap koperasi.

II.                   RAPAT ANGGOTA (RA)
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus mendapat persetujuan anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.

Menurut Pasal 23 UU No. A25 tahunn 1992 raapat anggota bertugas menetapkan hal-hal sebagai berikut:
1)        Anggaran Dasar
2)        Kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
3)        Pemilihan, pelaksanaan, pemberhentian pengurus, dan pengawas
4)        Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
5)        Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
6)        Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
7)        Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi

Rapat anggota diadakan minimal sekali dalam setahun, sedangkan rapat anggota untuk mgesahkan pertanggungjawaban pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku.
Koperasi dapat pula menyelenggarakan rapat anggota luar biasa bila keadaan mengaharuskan adanya keputusan segera yang wewenangya ada pada rapat anggota.

III.               PENGURUS
Pengurus adalah badan yang dibentukoleh rapat anggota dan diserahi mandat untuk melaksanankan kepemimpinan koperasi, baik dalam bidang organisasi maupun usaha. Anggota Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam melaksanakan tugasnya sebagai pemegang pimpinan koperasi pengurus bertanggung jawab kepada rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota, pengurus dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan diberi kuasa untuk mengelola usaha.

Masa jabatan koperasi paling lama 5 tahun dan untuk pertama kalinya susunan nama anggota pengurus harus dicantumkan dalam akta pendirian.

Sesuai Pasal 30 UU No. 25 Tahun 1992 maka tugas pengurus adalah sebagai berikut :
1.      Mengelola koperasi dan usahanya
2.      Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
3.      Menyelenggarakan rapat anggota
4.      Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksana tugas
5.      Memelihara daftar buku pengelola dan pengurus
Wewenang pengurus koperasi adalah :
1.      Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan
2.      Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar
3.      Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
·         Pusat pengambil keputusan tertinggi
·         Pemberi nasihat
·         Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
·         Penjaga berkesinambungannya organisasi
·         Simbol

IV.               PENGAWAS
Pengawas koperasi adalah badan yang dibentuk oleh anggota dalam rapat anggota. Oleh karena itu, pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pengurus dan membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya. Sesuai dengan tugasnya pengawas memiliki wewenang untuk meneliti catatan yang ada pada koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan, namun harus merahasiakan hasil pemeriksaannya terhadap pihak ketiga.

Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.

Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
·         Mempunyai kemampuan berusaha.
·         Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran- sarannya dan tindahkan nasihat-nasihatnya.
·         Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
·         Rajin bekerja, semangat dan lincah.
·         Pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
·         Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
·         Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.

V.               MANAJER
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

VI.               PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
·         organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
·         perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

1.      Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.

2.      Cooperative Combine
Adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber. Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.
Contoh Cooperative Interprise Combine :
Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri.

3.      Tugas Usaha Pada Sistem Komunikasi (Bcs)
The Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan.
Sistem Komunikasi antar anggota (The Interpersonal Communication System (ICS). ICS adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan. ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.
4.      Sistem Informasi Manajemen Anggota
Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik. Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.

5.      Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC)
·         Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
·         Sifat-sifat dari anggota à sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
·         Intensitas kerjasama à semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen.
·         Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.
·         Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
·         Stabilitas kerjasama.
·         Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan bergabung dan lain-lain.


Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar