POLA
MANAJEMEN KOPERASI
I.
PENGERTIAN
MANAJEMEN DAN PERANGKAT ORGANISASI
Definisi
Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa :
“Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya Unsur sosial
yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar
anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian
dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
·
Kesamaan
derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
·
Kesukarelaan
dalam keanggotaan
·
Menolong
diri sendiri (self help)
·
Persaudaraan/kekeluargaan
(fraternity and unity)
·
Demokrasi
yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang
dilakukan oleh anggota.
·
Pembagian sisa
hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota
organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar
mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi
melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a.
Anggota
b.
Pengurus
c.
Manajer
d.
Karyawan
merupakan penghubung antara
manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan
menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a.
Rapat anggota
b.
Pengurus
c.
Pengawas
·
PENGERTIAN
MANAJEMEN
Pengertian manajement menurut George
R. Terry (1977) bahwa pengertian manajemen adalah suatu proses yang terdiri
dari planning (perencanaan), organizing (pengorganisasian), actuating, dan
controlling (pengendalian) yang dilakukan untuk mencapai tujuan yang telah
ditentukan dengan menggunakan manusia dan sumber daya lainnya
Dari berbagai pengertian manajemen diatas,
dapat kita rumuskan bahwa pengertian dan definisi manajemen adalah proses
perencanaan pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian kegiatan anggota
organisasi dan proses penggunaan sumber daya organisasi lainnya untuk mencapai
tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
·
PENGERTIAN
KOPERASI
Koperasi
adalah suatu badan usaha yang berbadan hukum dan berlandaskan berdasarkan asas
kekeluargaan dan juga asas demokrasi ekonomi serta terdiri dari beberapa
anggota didalamnya. Koperasi merupakan salah satu kegiatan organisasi ekonomi
yang bekerja dalam bidang gerakan potensi sumber daya yang memiliki tujuan
untuk mensejahterakan anggotanya. Sumber daya ekonomi yang aada dalam koperasi
terbatas sehingga lebih mengutamakan kesejahteraan dan kemajuan anggotanya
terlebih dahulu. Agar suatu koperasi bisa berjalan lancar, koperasi harus bisa
bekerja secara efisien dan mengikuti adanya prinsip dan kaidah ekonomi yang
ada.
Pengertian koperasi menurut undang – undang tahun 1967 adalah system organisasi ekonomi pada rakyat yang memiliki sifat sosial, memiliki beberapa anggota dan berbadan hokum. Koperasi adalah suatu susunan pada ekonomi sebagai salah satu bentuk usaha bersama berdasarkan pada asas kekeluargaan. Koperasi bukan sebuah perkumpulan modal akan tetapi perkumpulan dari orang –orang yang akan menjadi anggota koperasi. System kerjasama yang ada dalam koperasi berdasarkan pada sebuah rasa persamaan suatu derajat, tidak membeda- bedakan antara anggota yang satu dengan anggota yang lainnya. Kerja koperasi juga didasari atas adanya rasa kesadaran yamg dimiliki oleh seluruh anggotanya. Koperasi dijadikan sebagai salah satu wadah sosial dan juga wadah demokrasi ekonomi. System kerja yang terjadi didalam sebuah koperasi disesuaikan dengan kemauan anggotanya yang dihasilkan melalui proses mefakat yang telah disetujui oleh seluruh anggota koperasi.
Pengertian koperasi menurut undang – undang tahun 1967 adalah system organisasi ekonomi pada rakyat yang memiliki sifat sosial, memiliki beberapa anggota dan berbadan hokum. Koperasi adalah suatu susunan pada ekonomi sebagai salah satu bentuk usaha bersama berdasarkan pada asas kekeluargaan. Koperasi bukan sebuah perkumpulan modal akan tetapi perkumpulan dari orang –orang yang akan menjadi anggota koperasi. System kerjasama yang ada dalam koperasi berdasarkan pada sebuah rasa persamaan suatu derajat, tidak membeda- bedakan antara anggota yang satu dengan anggota yang lainnya. Kerja koperasi juga didasari atas adanya rasa kesadaran yamg dimiliki oleh seluruh anggotanya. Koperasi dijadikan sebagai salah satu wadah sosial dan juga wadah demokrasi ekonomi. System kerja yang terjadi didalam sebuah koperasi disesuaikan dengan kemauan anggotanya yang dihasilkan melalui proses mefakat yang telah disetujui oleh seluruh anggota koperasi.
·
PENGERTIAN
MANAJEMEN KOPERASI
Manajemen koperasi berdasarkan
kekeluargaan dan kegotongroyongan yang lebih terkenal dengan landasan Pancasila.
Landasan yang demikian diwujudkan pada sifat
manajemen.
Koperasi yang bersifat demokrasi,
yaitu :
a.
Kekuasaan tertinggi.
Semua kebijakan dan
keputusan-keputusan yang akan dilaksanakan di dalam suatu Koperasi ditentukan
dalam forum Rapat
Anggota berdasarkan hikmah kebijakan permusyawaratan. Setiap
orang dengan tidak memandang umur, besarnya simapan di dalam koperasi serta
golongan mempunyai hak suara yang sama yaitu satu orang satu hak suara.
b.
Pengurus dan Badan
Pemeriksa.
Pengurus dan
badan pemeriksa adalah
anggota yang diberikan
kekuasaan oleh anggota koperasi
untuk menggunakan kekayaan anggota yang telah dikumpulkan guna menjalankan
usaha bersama itu. Badan
pemeriksa mewakili anggota
untuk mengawasi pengurus agar bekerja menurut kebijakan-kebijakan
sebagaimana telah dituangkan di dalam
anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga
koperasi. Ini mengandung arti
bahwa usaha dan organisasi koperasi diurus secara bersama-sama oleh anggota
untuk kepentingan anggota itu sendiri.
c.
Pembagian Sisa Hasil
Usaha.
Tujuan suatu koperasi ialah untuk
menunjang usaha, atau meningkatkan daya beli anggota khususnya
dan masyarakat sekitarnya
pada umumnya. Karena
itu, yang menjadi ukuran
bagi keberhasilan suatu
koperasi bukan ditentukan
berdasarkan besarnya sisa hasil usaha atau laba yang besar, melainkan
diukur dari banyaknya anggota dan masyarakat
memperoleh pelayanan dari
Koperasi. Jika kebutuha Koperasi bisa memperoleh sisa hasil
usaha, maka itu pun akan dibagikan kepada anggota berdasarkan jasa-jasa anggota
itu terhadap koperasi.
II.
RAPAT
ANGGOTA (RA)
Rapat
anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam
koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang
berlaku dalam koperasi harus mendapat persetujuan anggota terlebih dahulu,
termasuk pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian personalia pengurus dan
pengawas.
Menurut
Pasal 23 UU No. A25 tahunn 1992 raapat anggota bertugas menetapkan hal-hal
sebagai berikut:
1)
Anggaran Dasar
2)
Kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen, dan
usaha koperasi
3)
Pemilihan, pelaksanaan, pemberhentian pengurus, dan
pengawas
4)
Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja
koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
5)
Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam
pelaksanaan tugasnya
6)
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
7)
Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran
koperasi
Rapat anggota diadakan minimal
sekali dalam setahun, sedangkan rapat anggota untuk mgesahkan pertanggungjawaban
pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku.
Koperasi dapat pula menyelenggarakan
rapat anggota luar biasa bila keadaan mengaharuskan adanya keputusan segera
yang wewenangya ada pada rapat anggota.
III.
PENGURUS
Pengurus adalah badan yang
dibentukoleh rapat anggota dan diserahi mandat untuk melaksanankan kepemimpinan
koperasi, baik dalam bidang organisasi maupun usaha. Anggota Pengurus dipilih
dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam melaksanakan tugasnya
sebagai pemegang pimpinan koperasi pengurus bertanggung jawab kepada rapat
anggota. Atas persetujuan rapat anggota, pengurus dapat mengangkat pengelola
yang diberi wewenang dan diberi kuasa untuk mengelola usaha.
Masa jabatan koperasi paling lama 5
tahun dan untuk pertama kalinya susunan nama anggota pengurus harus dicantumkan
dalam akta pendirian.
Sesuai Pasal 30 UU No. 25 Tahun 1992
maka tugas pengurus adalah sebagai berikut :
1.
Mengelola koperasi dan usahanya
2.
Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan
rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
3.
Menyelenggarakan rapat anggota
4.
Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
pelaksana tugas
5.
Memelihara daftar buku pengelola dan pengurus
Wewenang
pengurus koperasi adalah :
1.
Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan
2.
Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta
pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar
3.
Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan
kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat
anggota
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam
bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus
adalah:
·
Pusat
pengambil keputusan tertinggi
·
Pemberi
nasihat
·
Pengawas
atau orang yang dapat dipercaya
·
Penjaga
berkesinambungannya organisasi
·
Simbol
IV.
PENGAWAS
Pengawas koperasi adalah badan yang
dibentuk oleh anggota dalam rapat anggota. Oleh karena itu, pengawas
bertanggung jawab kepada rapat anggota. Pengawas bertugas melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pengurus dan membuat laporan tertulis
tentang hasil pengawasannya. Sesuai dengan tugasnya pengawas memiliki wewenang
untuk meneliti catatan yang ada pada koperasi dan mendapatkan segala keterangan
yang diperlukan, namun harus merahasiakan hasil pemeriksaannya terhadap pihak
ketiga.
Pengawas
bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan
anggota dalam koperasi.
Syarat-syarat
menjadi pengawas yaitu:
·
Mempunyai kemampuan
berusaha.
·
Mempunyai sifat
sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran- sarannya dan
tindahkan nasihat-nasihatnya.
·
Seorang
anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
·
Rajin
bekerja, semangat dan lincah.
·
Pengurus sulit
diharapkan untuk bekerja full time.
·
Pengurus
mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
·
Tugas
manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan
dengan penuh ketekunan.
V.
MANAJER
Peranan
manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan
wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah,
bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain
untuk mencapai tujuan organisasi (to
get things done by working with and through people).
VI.
PENDEKATAN
SISTEM PADA KOPERASI
Menurut Draheim
koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
·
organisasi
dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan
sosiologi).
·
perusahaan
biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar
(pendekatan neo klasik).
1.
Interprestasi
dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan
koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat
teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang
selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai
sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan
kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
2.
Cooperative
Combine
Adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan
sumber-sumber. Semua
pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh
hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup
hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan
dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok
koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan
lain.
Contoh Cooperative Interprise Combine :
Koperasi penyediaan alat
pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri.
3.
Tugas Usaha
Pada Sistem Komunikasi (Bcs)
The Businnes function
Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha
anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan
koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan.
Sistem
Komunikasi antar anggota (The Interpersonal Communication System (ICS). ICS adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha
anggota dengan koperasi yang berjalan. ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.
4.
Sistem
Informasi Manajemen Anggota
Koordinasi dari suatu sistem
yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi
selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik. Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk
penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.
5.
Dimensi
struktural dari Cooperative Combine (CC)
·
Konfigurasi
ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
·
Sifat-sifat
dari anggota à sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
·
Intensitas
kerjasama à semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas
manajemen.
·
Distribusi
kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.
·
Formalisasi
kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan
menyesuaikan perubahan.
·
Stabilitas
kerjasama.
·
Tingkat
stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi,
kebutuhan bergabung dan lain-lain.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar