ORGANISASI
DAN MANAJEMEN
BENTUK
ORGANISASI
Organisasi koperasi adalah suatu cara sistem hubungan
kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan
bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi Sebagai
organisasi koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari
tujuan-tujuan individu dari angotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin
harus mengacu dan memperjuangan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam
operasionalnya harus sinkron.
Manajemen Koperasi dapat diartikan
sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan
azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya
sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya
fungsi-fungsi Manajemen. Berikut ini adalah bentuk-bentuk dari organisasi
koperasi :
1.
BENTUK ORGANISASI MENURUT HANEL
Menurut
Hanel bentuk organisasi koperasi adalah suatu system social ekonomi atau social
tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Bentuk dari organisasinya
terdiri dari sub system koperasi yang terdiri dari :
·
Individu
(pemilik dan konsumen akhir)
·
Pengusaha
perorangan / kelompok (pemasok/supplier)
·
Badan usaha
yang melayani anggota dan masyarakat
2.
BENTUK ORGANISASI MENURUT ROPKE
Menurut
Ropke bentuk organisasi memiliki identifikasi cirri khusus, yaitu :
·
Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
·
Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi social ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
·
Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
·
Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistemnya terdiri dari :
a) Anggota Koperasi
b) Badan usaha koperasi
c) Organisasi koperasi
3.
BENTUK ORGANISASI
DI INDONESIA
Wewenang dan
tanggung jawab perangkat koperasi merupakan kunci keberhasilan pengelola
koperasi. Untuk melaksanakan tugas sehari-hari pengurus dapat dibantu dan
mengangkat seorang manajer. Manajer diangkat dan diberhentikan oleh pengurus.
Manajer koperasi adalah pimpinan yang bertanggung jawab terhadap jalannya usaha
koperasi dalam proses penggunaan sumber daya seacara efektif untuk mencapai
tujuan tertentu.
Bentuk Organisasi Di Indonesia: Merupakan
suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan
kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
·
Bentuk
: Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
·
Rapat
Anggota,
·
Wadah
anggota untuk mengambil keputusan
·
Pemegang
Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
a. Penetapan Anggaran Dasar
b. Kebijaksanaan Umum (manajemen,
organisasi & usaha koperasi)
c. Pemilihan, pengangkatan &
pemberhentian pengurus
d. Rencana Kerja, Rencana Budget dan
Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
e. Pengesahan pertanggung jawaban
f. Pembagian SHU
g. Penggabungan, pendirian dan peleburan
HIRARKI TANGGUNG JAWAB
1. RAPAT ANGGOTA (RA)
Rapat anggota adalah wadah aspirasi
anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus
mendapat persetujuan anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan,
dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
Menurut
Pasal 23 UU No. A25 tahunn 1992 raapat anggota bertugas menetapkan hal-hal
sebagai berikut:
1) Anggaran Dasar
2) Kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen, dan
usaha koperasi
3) Pemilihan, pelaksanaan, pemberhentian pengurus, dan
pengawas
4) Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja
koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
5) Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam
pelaksanaan tugasnya
6) Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
7) Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran
koperasi
Rapat anggota diadakan minimal sekali dalam setahun, sedangkan rapat
anggota untuk mgesahkan pertanggungjawaban pengurus diselenggarakan paling
lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku.
Koperasi dapat pula menyelenggarakan rapat anggota luar biasa bila keadaan
mengaharuskan adanya keputusan segera yang wewenangya ada pada rapat anggota.
2. PENGURUS
Pengurus adalah badan yang dibentukoleh
rapat anggota dan diserahi mandat untuk melaksanankan kepemimpinan koperasi,
baik dalam bidang organisasi maupun usaha. Anggota Pengurus dipilih dari dan
oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam melaksanakan tugasnya sebagai
pemegang pimpinan koperasi pengurus bertanggung jawab kepada rapat anggota.
Atas persetujuan rapat anggota, pengurus dapat mengangkat pengelola yang diberi
wewenang dan diberi kuasa untuk mengelola usaha.
Masa jabatan
koperasi paling lama 5 tahun dan untuk pertama kalinya susunan nama anggota
pengurus harus dicantumkan dalam akta pendirian.
Sesuai Pasal
30 UU No. 25 Tahun 1992 maka tugas pengurus adalah sebagai berikut :
1. Mengelola koperasi dan usahanya
2. Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan
rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
3. Menyelenggarakan rapat anggota
4. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
pelaksana tugas
5. Memelihara daftar buku pengelola dan pengurus
Wewenang pengurus koperasi adalah
1. Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan
2. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta
pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar
3. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan
kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota
Menurut Leon
Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of
Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
·
Pusat pengambil keputusan tertinggi
·
Pemberi nasihat
·
Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
·
Penjaga berkesinambungannya organisasi
·
Simbol
3. PENGAWAS
Pengawas koperasi adalah badan yang
dibentuk oleh anggota dalam rapat anggota. Oleh karena itu, pengawas
bertanggung jawab kepada rapat anggota. Pengawas bertugas melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pengurus dan membuat laporan tertulis
tentang hasil pengawasannya. Sesuai dengan tugasnya pengawas memiliki wewenang
untuk meneliti catatan yang ada pada koperasi dan mendapatkan segala keterangan
yang diperlukan, namun harus merahasiakan hasil pemeriksaannya terhadap pihak
ketiga.
Pengawas bertindak sebagai orang-orang
kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
·
mempunyai kemampuan berusaha
·
mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran- sarannya dan
tindahkan nasihat-nasihatnya.
·
Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
·
Rajin bekerja, semangat dan lincah.
·
Pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time
·
Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai
keseluruhan
·
Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus
dilaksanakan dengan penuh ketekunan.
POLA
MANAJEMEN
1. PENGERTIAN
MANAJEMEN DAN PERANGKAT ORGANISASI
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya
berjudul “The Cooperative
Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an
economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas
koperasi yang mengandung
unsur-unsur sosial di dalamnya Unsur sosial yang terkandung
dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan
anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil
usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
·
Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by
proxy”.
·
Kesukarelaan dalam keanggotaan
·
Menolong diri sendiri (self help)
·
Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
·
Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan
pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
·
Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Definisi
Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan
sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang
telah ditetapkan.
Menurut
Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4
unsur (perangkat) yaitu:
a. Anggota
b. Pengurus
c. Manajer
d. Karyawan
merupakan penghubung antara
manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk
Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a. Rapat anggota
b. Pengurus
c. Pengawas
2. MANAJER
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan
sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara
efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan
kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and
through people).
3. PENDEKATAN
SISTEM PADA KOPERASI
Menurut Draheim koperasi mempunyai
sifat ganda yaitu:
·
organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat
sosial (pendekatan sosiologi).
·
perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa
dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
1. Interprestasi
dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari
orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio
technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan
sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada
target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
2. Cooperative
Combine
Adalah sistem sosio
teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada
tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber. Semua pelaksanaan dalam
keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem,
demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya
melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan
hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan
hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan
manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.
Contoh Cooperative Interprise Combine :
Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri.
3. TUGAS USAHA
PADA SISTEM KOMUNIKASI (BCS)
The Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan
antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan
pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai
beberapa tugas perusahaan.
Sistem Komunikasi antar anggota (The
Interpersonal Communication System (ICS). ICS adalah
hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan
koperasi yang berjalan. ICS meliputi
pembentukan/terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.
4. SISTEM
INFORMASI MANAJEMEN ANGGOTA
Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative
Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya
membutuhkan informasi yang baik. Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk
penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.
5. Dimensi
struktural dari Cooperative Combine (CC)
·
Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan
lebih lanjut.
·
Sifat-sifat dari anggota à sifat
dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
·
Intensitas kerjasama à semakin
banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen.
·
Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.
·
Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan
dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
·
Stabilitas kerjasama.
·
Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal
motivasi, kebutuhan bergabung dan lain-lain.
Sumber :
Dr.
Suparmoko, M. 2007. Ekonomi 3 SMA Kelas XII. Jakarta: Yudhistira.
widiyarsih.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../Bab+VI.+Pola+Mjn+Kop.ppt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar