PERMODALAN KOPERASI
I.
ARTI MODAL KOPERASI
Pengertian modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi
adalah sama, yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi
merupakan kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal untuk modal usaha
dan setiap orang mempunyai hak yang sama. Modal
merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha
Koperasi, agar koperasi dapat berjalan sebagaimana mestinya
II.
SUMBER MODAL
Sebagai
lembaga usaha milik bersama, koperasi selalu memerlukan permodalan yang
besarannya cukup agar kegiatan usahanya bisa berjalan dengan produktif. Modal
yang dimaksud dalam ulasan ini adalah modal yang bersifat keuangan dan bukan
modal non keuangan seperti sumber daya manusia ataupun modal sosial. Semua
jenis modal koperasi, baik yang bersifat keuangan maupun non keuangan memiliki
kontribusi yang penting dalam menggerakan usaha dan organisasi koperasi.
Secara
konvensional, modal koperasi bersumber dari simpanan pokok dan simpanan wajib,
serta simpanan suka rela. Konsep ini tidak lain merupakan aktualisasi prinsip
koperasi, khususnya prinsip kemandirian dan otonom. Kemandirian koperasi salah
satunya terindikasi dari seberapa besar sumber modal yang berasal dari internal
koperasi dibandingkan dari sumber eksternal, seperti kredit bank dan lembaga
keuangan non bank, kredit dari lembaga lain, termasuk modal yang bersumber dari
bantuan/hibah.
v
SUMBER MODAL KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
1.
Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas
koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi
anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi
tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
2.
Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota
koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan
kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para
anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan
dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
3.
Simpanan Sukarela
Adalah simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung
kepada kemampuan anggota. Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil
setiap saat.
4.
Modal Sendiri
Adalah modal yang berasal dari dana simpanan pokok, simpanan wajib, dan
dana cadangan. Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian
hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota. Tujuannyaadalah untuk memupuk
modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan
dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha. Fungsi cadangan:
Menjaga kemungkinan rugi dan memperkuat kedudukan finansial koperasi terhadap
pihak luar (kreditor).
v SUMBER
MODAL KOPERASI MENURUT UU NO. 25/1992
1.
Modal Sendiri (Equity Capital)
Terdiri dari modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok,
simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama
dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan,
dana cadangan, dan SHU yang belum dibagi.
2.
Modal Pinjaman (Debt capital)
a.
Pinjaman
dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan
simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari
nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam
pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang
yang berasal dari anggota.
b.
Pinjaman
dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama
badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk
dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam
lingkup yang sempit, tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c.
Pinjaman
dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi
mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada
koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang
bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha
koperasi.
d.
Obligasi
dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat
utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum
diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat
utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e.
Sumber
Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana
yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
III.
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
Pengertian
dana cadangan menurut
UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil
usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian
koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No.
12/1967 menentukan bahwa 25 % dari
SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU
yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Menurut
UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan
anggota, ditentukan 30 % dari
SHU tersebut disisihkan untuk
Cadangan.
v
Manfaat Distribusi
Cadangan
·
Memenuhi kewajiban tertentu
·
Meningkatkan jumlah
operating capital koperasi
·
Sebagai jaminan untuk
kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
·
Perluasan usaha
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar