Selasa, 11 Oktober 2016

BAHASA INGGRIS BISNIS : TIPS AND TRICKS INRODUCTION, TO MAKE CV AND COVER LETTER

TIPS AND TRICKS INTODUCTION

When the self-introduction conducted earlier apply for a job through a file called CV or resume, the job interview you will introduce yourself directly. Introduce yourself in a test job interview is not to be as complete as what you have written a CV, when the company asks you to introduce yourself again, just you just say three things artifacts from the life history data that has been given that name, educational background as well as work experience you have.

In introducing themselves during a job interview you have to pay attention to the following points:
  • Wear clothes that fit the work environment
  • Come early for a job interview
  • Clean up your incorrect return your appearance be it clothes and hair, watch yourself lest embarrassing in front of HRD.
  • Make sure your breath is fresh
  • When called, breathing moment to minimize the sense of nervous inside.
  • Stand up and move calmly, cast a broad smile when the interviewer see you.
  • Affirm the time to shake hands and a face fun
  • If the interviewer talk "Nice to meet you," then you should say, "Thank you. Nice to meet you too, sir / madam. "
  • Do not sit before are welcome
  • Sit with a relaxed and correct sitting position, not leaning and down, as well as the position of the hands and feet look.
  • Be polite and do not show tension
  • When you talk to introduce themselves, make eye contact with the interviewer
  •  Speak clearly and use good language.
  • What was said HRD listen well, do not interrupt them. Even if there are less understood you can ask when they have finished speaking.


TIPS AND TRICKS TO MAKE CV

1.      Attractive and Professional CV Format
Show the uniqueness and superiority of your personal abilities. Your CV should be able to represent the competence, experience, and style of presentation yourself
2.      Short and Solid
Do not throw too many pages, the CV should be short and concise. So that the reader does not get bored, CV recommended maximum length of two pages.
3.      Complete Personal Data
Include your professional addresses, including phone numbers and e-mail for correspondence.
4.      Aim Clear
Write down the intended positions, according to the code which the company provided, if any. As well as point out why you chose the company.
5.      Education, Training and Achievement
In qualifying, give emphasis on education or training you've ever attended. Include assignments, individual projects, group projects, presentations, values, accomplishments ever achieved, anything that makes you stand out and be relevant to the targeted position.
6.      Special ability
Explain what special abilities that you have and you are very skill-able in that field.



TIPS AND TRICKS TO MAKE COVER LETTER


1.      Being Complement job application CV
A cover letter should complement your work application CV, so not just move the data entered in the CV. The goal is to help companies to interpret the qualifications you as an applicant at a glance.
2.      Describe your interests and skills
A cover letter be more effective if the inside explained any reasons for the interest you to join in the company. In addition, explain also what skills possessed work experience relevant to the position you are applying.
3.      The contents should not be too long
Which is also important in the manufacture of the cover letter is to avoid writing too long. It seems like half to a maximum of one page sufficient because it is only a summary overview of the information that is already evident in the CV.




EXAMPLE INTRODUCTION, CV AND COVER LETTER


INTRODUCTION


Good morning sir/madam. I am glad to be here for this interview. First, let me thank you for finding time in the midst of pressing affairs.
I am seeking an opportunity to work with administration staff.. My professional skills and my awareness of your unparalleled reputation have led me to want to work for your company.
I am presently studying at Gunadarma University. I am student of accounting. I have no work experience but I never participated in class communication forum (FKK) in the 1st half and 2nd semester at the Gunadarma University. During follow-campus activities that I learned to organize and learn to work together with other friends.
I am a hard working honest individual. I am a good timekeeper, always willing to learn new skills. I am friendly, helpful and polite.
I am expecting to become your colleague on some day. Because being offhand in advance, let’s leave it at that.



CURRICULUME VITAE (CV)




COVER LETTER


Bekasi, 03 October 2016

Head of Personnel
PT. Pratama Abadi Industsri (JX)
Jl. Sukabumi-Cianjur KM 14 blok Satong parigi
Sukabumi

Dear Sirs,
Base on the daily advertising information at Job Street about the job as administration staff personnel, so with this I volunteered to fill the position.

I am presently studying at Gunadarma University. I am student of accounting, I want to bring my knowledge, skills and commitment to innovative environmental excellence of your company. My GPA in fourth semester is 3.51, and believe has the ability required for the job.

My Current age is 20 Years old and had worked in state-owned companies For Your consideration, I have Attached a curriculum vitae me:

Full Name       : Nur Kholifah
Date of Birth    : Kuningan, 09 March 1996
Address           : Jl. Sersan Misnadi No. 20  Rt 001/015 Kp. Bulak Perwira Bekasi Utara
No Phone        : 089629348103




I am looking forward to the interview, For attention thank you.



Best Regard’s

Nur Kholifah

Nur Kholifah



Selasa, 14 Juni 2016

KASUS PERSEKONGKOLAN PROYEK E-KTP

KASUS PERSEKONGKOLAN

KPPU BUKTIKAN PERSEKONGKOLAN PROYEK E-KTP


Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan ada persekongkolan dalam tender penerapan KTP Berbasis NIK Nasional (e-KTP) Tahun 2011-2012. Putusan Majelis KPPU, Selasa (13/11) Tindakan itu dilakukan Panitia Tender, Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), dan PT Astra Graphia Tbk.

Dalam putusan tersebut, majelis komisi membeberkan bentuk-bentuk persekongkolan yang dilakukan antara PNRI dan Astra Graphia. Seperti persamaan dari jumlah dan produk yang digunakan. Lalu, persamaan kesalahan pengetikan dalam dokumen penawaran terkait produk Irish Scannerdari L-1.

Kesamaan itu dinilai majelis sebagai bentuk konsekuensi dari prinsipal yang sama, yaitu L-1. Sehingga, baik jumlah produk yang ditawarkan dan kesalahan pengetikan yang sama dalam dokumen penawaran dimungkinkan terjadi. Persekongkolan penggunaan produk L-1 ini juga diperkuat dengan tidak adanya persyaratan untuk menggunakan Irish Scanner di awal tender.
Terhadap inisiatif PNRI dan Astra Graphia menggunakan Irish Scanner,menurut majelis karena persyaratan tambahan penggunaan Irish Scanner lahir kurang dari 24 jam menjelang batas akhir penyerahan dokumen penawaran ke panitia. Hingga akhirnya, majelis berkesimpulan bahwa terjadi kebocoran informasi yang dicetuskan oleh panitia tender dan informasi tersebut disebarkan ke peserta.

Selain terbukti melakukan persekongkolan secara horizontal, majelis juga menilai telah terjadi persekongkolan secara vertikal. Antara panitia tender dengan Astra Graphia dan PNRI. Bentuk persekongkolan yang dilakukan panitia tender adalah memfasilitasi dan mengatur pemenang tender.

Pengaturan pemenang tender salah satunya dilakukan dengan post bidding terkait ISO 9001 dan 14001 oleh PNRI. Menurut majelis, post bidding berupa mengubah, menambah, mengganti dokumen setelah batas waktu pengumpulan berkas berakhir. Hal ini terbukti dari pemasukan dokumen Surat Keterangan Topaz pada 8 April 2011. Sementara itu, batas akhir pengumpulan berkas adalah 7 April 2011.

Panitia pun tak luput dari pengamatan KPPU karena dianggap lalai, terkait strategi bisnis PNRI. BUMN itu mencantumkan harga Rp0 terhadap Irish Scanner yang sebenarnya Rp109 miliar

Tak hanya itu persaingan usaha tidak sehat yang dikupas KPPU dari tender e-KTP. Bentuk lain adalah penggabungan paket kerja dari sembilan unit menjadi satu paket pengerjaan. Majelis berpendapat seharusnya paket tersebut dipecah agar banyak calon peserta potensial dapat mengikuti proses tender. Pertimbangan majelis dalam memutuskan telah terjadi persekongkolan diperkuat dengan diabaikan Peraturan Presiden (Perpres) No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah oleh Panitia Tender

SUMBER :

OPINI :

Dalam kasus ini, ada persekongkolan dari pihak panitia dan tender yang menangani proyek E-KTP. Panitia Tender telah mengatur dan memfasilitasi PNRI sebagai pemenang tender. Kemudian panitia tidak melakukan klarifikasi mengenai harga Rp0 terhadap Irish Scanner yang sebenarnya Rp109 miliar, majelis berkesimpulan ada pengaturan harga antara PNRI dengan Astra Graphia sebesar Rp109 miliar.

Persekongkolan ini diperkuat dengan diabaikan Peraturan Presiden (Perpres) No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah oleh Panitia Tender. Bentuk pengabaian adalah panitia tidak memperhatikan Kemampuan Dasar (KD) dan pengalaman peserta tender. Padahal, dalam Pasal 10 ayat (4) Perpres 54 Tahun 2010 tersebut mempersyaratkan harus memperhatikan pengalaman dan KD suatu perusahaan. Dan, perusahaan pernah menangani proyek senilai Rp1,2 triliun. Sementara itu, fakta dipersidangan terbukti bahwa PNRI tidak pernah menangani proyek tender serupa. Bahkan, PNRI hanya pernah menangani tender senilai puluhan miliar.

Sabtu, 02 April 2016

KASUS HAK CIPTA LAGU 
“HAPPY BIRTHDAY TO YOU”
SELAMA 80 TAHUN SEKARANG
SAH MENJADI MILIK UMUM


Lagu Happy Birthday To You mungkin sudah sangat familiar, lagu ini sering dinyanyikan saat pesta-pesta hari ulang tahun. Nmaun dibalik itu semua ternyata ada persengketaan dalam siapa yang memiliki hak cipta lagu tersebut, Mildred Hill bersaudara kah? Yang pertama kali membuat melodi lagu tersebut dengan judul awal 'Good Morning to All' untuk anak-anak TK pada tahun 1889, atau yang lainnya?

Lagu yang begitu sederhana dan 'enak' di telinga ini akhirnya menjadi hak cipta tak bertuan. Hingga perusahaan rekaman Clayton F. Summy Co. berhasil mendapatkan hak cipta pada tahun 1935. 'Perebutan' hak cipta tidak hanya sampai di sini. Pada tahun 1988, Warner berusaha mendapatkan keseluruhan hak cipta termasuk melodi dan lirik. 

Perusahaan rekaman Warner yang berbasis di New York itu telah meraup sedikitnya 50 juta dollar (senilai lebih dari 735 miliar rupiah) dari lagu itu sejak memperoleh hak ciptanya pada tahun 1988.

Belum lama ini sebuah sebuah kelompok mengajukan gugatan yang mempertanyakan buku lagu pada tahun 1922 yang berisi lagu “Happy Birthday” itu namun tanpa menyebutkan soal hak cipta. Selain kelompok tersebut ada penggugat lain yang terdiri dari para seniman dan pembuat film independen. Mereka mengajukan gugatan terpisah pada 2013, namun kemudian bergabung menjadi gugatan bersama. 

Kasus gugatan lagu tersebut menyedot perhatian kalangan industri musik dan spesialis hak cipta karena kemashyuran lagu dan nilai hak cipta yang ditengarai berjumlah sekitar $2 juta (Rp 27 miliar) per tahun.

Namun, pada Selasa 22 September 2015 Hakim Federal George H. King menghentikan perebutan hak milik ini. Summy Co hanya mendapatkan hak cipta di beberapa perubahan melodi piano, bukan keseluruhan lagu.

Sang hakim mengatakan bahwa bukti yang ada mengidikasikan kakak-beradik Patty dan Mildred Hill “tidak mengajukan hak paten tingkat federal” ketika menciptakan lagu tersebut pada tahun 1889. Upaya hak cipta pertam kali dilakukan pada tahun 1935, ketika lagu itu sudah tersebar di masyarakat.

Gugatan seru itu melibatkan temuan saat-saat terakhir sebuah buku lagu usang terbitan 1922 yang oleh para pengacara penggugat disebut sebagai “bukti kuat” karena berisi versi lagu tanpa adanya catatan hak cipta.

Pada September 2015, hakim menentukan bahwa hak cipta Warner tidak sah, sehingga para pihak kemudian selayaknya maju ke pengadilan. Pada Desember, mereka mengumumkan telah tercapainya kesepakatan yang dirahasiakan hingga dibuka pada Senin lalu, 8 Februari 2016.

Sumber :
http://global.liputan6.com/read/2432455/sah-lagu-paling-terkenal-sejagat-happy-birthday-milik-umum
http://m.metrotvnews.com/read/2015/09/23434205/setelah-80-tahun-hak-cipta-lagu-happy-birthday-akhirnya-dihapus
http://global.liputan6.com/read/2325457/80-tahun-sengketa-hak-cipta-lagu-happy-birthday-to-you-berakhir
http://m.tempo/read/news/2015/12/10/121726624/ini-hasil-sengketa-lagu-happy-birthda
http://m.antaranews.com/berita/379966/siapa-pemilik-lagu-happy-birthday-to-you

Opini :

Sepertinya sederhana lagu Happy Birthday To You ini menghasilkan jutaan dollar, dan menjadi polemik selama 80 tahun siapa pemilik lagu Happy Birthday To You ini. Lagu Happy Birthday ini akhirnya dibebaskan dari hak cipta yang selama ini mengikatnya, menyusul keputusan sidang yang menyatakan bahawa lagu tersebut harus didedikasikan untuk keperluan umum dan berada dalam domain poublik.

Sebelumnya perusahaan rekaman Clayton F. Summy Co. berhasil mendapatkan hak cipta pada tahun 1935. Dan perusahaan rekaman tersebut berhasil mendapatkan royalti sedikitnya 50 juta dollar (senilai lebih dari 735 miliar rupiah) dari lagu itu sejak memperoleh hak ciptanya pada tahun 1988.

Dalam kasus hak cipta ini banyak yang melakukan gugatan, namun akhirnya setelah sekian lama kasus ini Hakim Distrik AS, goerge  H. King Mengeluarkan keputusan pada selasa (22/9/2015) bahwa perusahaan penerbitan musik tersebut sudah tidak lagi bisa mengumpulkan royalti atas lagu Happy Birthday.

Kamis, 26 November 2015

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI
DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN

I.          EFISIENSI PERUSAHAAN KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh pikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
·         Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.
·         Efisiensi adalah penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (la) dengan input realisasi atau seharusnya (ls), jika ls < la disebut efisien.

Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi dua jenis manfaat yaitu:
1.      Manfaat Ekonomi Langsung (MEL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
2.      Manfaat Ekonomi Tidak Langsung (METL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan atau pertanggung jawaban pengurus dan pengawas, yakni penerimaan SHU (Sisa Hasil Usaha) anggota.

Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang diterima anggota dapat dihitung dengan cara sebagai berikut :
·         TME = MEL + METL
·         MEN = (MEL + METL) – BA
Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung  dengan cara sebagai berikut :
·         MEL = EfP + EfPK + EvP + EvPU
·         METL = SHUa

v  Efisiensi Perusahaan atau Badan Usaha Koperasi :
a.       Tingkat efisiensi biaya pelayanan badan usaha ke anggota
(TEBP) = Realisasi Biaya Pelayanan

Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP < 1 berarti  efisiensi biaya pelayanan badan usaha ke anggota.
b.      Tingkat efisiensi badan udaha ke bukan anggota
(TEBU) = Realisasi Biaya Usaha

Anggaran biaya usaha = Jika TEBU < 1 berarti efisiensi biaya usaha.

II.      EFEKTIVITAS KOPERASI
Efektivitas adalah pencapaian target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau seharusnya (Os), jika Os > Oa disebut efektif.

Rumus perhitungan efektivitas koperasi (EvK) adalah sebagai berikut:
EvkK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL

Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK > 1, berarti Efektif

III.    PRODUKTIVITAS KOPERASI
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif.

Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK =                   SHUk      x 100 %
1.      Modal Koperasi
PPK =           Laba bersih dari usaha dengan non anggota   x 100 %
2.      Rentabilitas Koperasi
Untuk mengukur tingkat rentabilitas koperasi KSU SIDI maka digunakan rumus perhitungan sebagai berukut:
Rentabilitas = S H U X 100%
·         Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..
·         Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….
IV.    ANALISIS LAPORAN KOPERASI
Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi :
·         Neraca
·         Perhitungan hasil usaha (income statement)
·         Laporan arus kas (cash flow)
·         Catatan atas laporan keuangan
·         Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan

Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.

Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.

Sumber :

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI
DILIHAT DARI SISI ANGGOTA

I.         EFEK – EFEK EKONOMIS KOPERASI
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.

Berhasilnya suatu koperasi jika dilihat dari sisi anggota, antara lain yaitu dengan partisipasi anggota tersebut di dalam koperais, pasrtisipasi anggota dapat dipandang dari beberapa hal antara lain:
a.       Partisipasi dipandang dari sifatnya
Jika dipandang dari sifatnya, partisipasi dapat berupa, pasrtisipasi yang dipaksakan (forced) dan partispasi sukarela (foluntary). Jika tidak dipaksa oleh situasi dan kondisi, pasrtisipasi yang dipaksakan (forced) tidak sesuai dengan prinsip koperasi keanggotaan terbuka dan sukarela serta manajemen demokratis. Partsipasi yang sesuai pada koperasi adalah partisipasi yang bersifat sukarela (foluntary).
b.      Partisipasi dipandang dari bentuknya
Dipandang dari sifat keformalanya, pasrtisipasi dapat bersifat formal (formal participation) dan dapat pula bersifat informal (Informal partipation). Pada koperasi kedua bentuk partisipasi ini bisa dilaksakan secara bersama-sama.
c.       Partisipasi dipandang dari pelaksanaanya
Dipandang dari segi pelaksanaanya, partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung. Pada koperasi partisipasi langsung dan tidak langsung dapt dilaksanakan secara bersama-sama tergantung pada situasi dan kondisi serta aturan yang berlaku.Partisipasi langsung dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas koperasi (membeli atau menjual kepada koperasi). Partisipasi tidak langsung terjadi apabila jumlah anggota terlampau banyak, anggota tersebar di wilayah kerja koperasi yang terintegrasi, sehingga diperlukan perwakilan-perwakilan untuk menyampaikan aspirasinya.
d.      Partisipasi dipandang dari segi kepentingannya
Dipandang dari segi kepentingannya partisipasi dalam koperasi berupa partispasi kontributis (contributif participation) dan pasrtisipasi intensif (incentif participation). Kedua jenis partisipasi ini timbul sebagai akibat dari peran ganda anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan.
II.       EFEK HARGA DAN EFEK BIAYA
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.

Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
III.   ANALISIS HUBUNGAN EFEK EKONOMIS DENGAN KEBERHASILAN KOPERASI
Salah satu hubungan penting koperasi adalah dengan para anggotanya, yang sekaligus sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik dan anggota akan mempersoalkan dana (simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa, untuk tidaknya tergantung pelayanan koperasi. Setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi
a.         Jika kegiatan tersebut sesuai kebutuhannya
b.        Jika pelayanan ditawarkan dengan harga, mutu dan syarat-syarat lebih    menguntungkan dibanding dari pihak-pihak luar perusahaan.

IV.    PENYAJIAN DAN ANALISIS NERACA PELAYANAN
Bila suatu koperasi bisa lebih memenuhi pelayan yang sesuai dengan kebutuhan anggotanya dibandingkan dengan pesaingnya, maka partisipasi anggota terhadap koperasi akan meningkat. Untuk lebih meningkatnkan pelayanannya kepada anggota koperasi membutuhkan informasi yang dating dari anggotanya sendiri.

Ada 2 faktor koperasi harus meningkatkan pelayanan kepada anggota koperasinya:
1)      Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain
2)      Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat dari perubahan waktu dan  peradaban.

Sumber :


PERMODALAN KOPERASI

PERMODALAN KOPERASI

I.        ARTI MODAL KOPERASI
Pengertian modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal untuk modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama. Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi, agar koperasi dapat berjalan sebagaimana mestinya

II.      SUMBER MODAL
Sebagai lembaga usaha milik bersama, koperasi selalu memerlukan permodalan yang besarannya cukup agar kegiatan usahanya bisa berjalan dengan produktif. Modal yang dimaksud dalam ulasan ini adalah modal yang bersifat keuangan dan bukan modal non keuangan seperti sumber daya manusia ataupun modal sosial. Semua jenis modal koperasi, baik yang bersifat keuangan maupun non keuangan memiliki kontribusi yang penting dalam menggerakan usaha dan organisasi koperasi.

Secara konvensional, modal koperasi bersumber dari simpanan pokok dan simpanan wajib, serta simpanan suka rela. Konsep ini tidak lain merupakan aktualisasi prinsip koperasi, khususnya prinsip kemandirian dan otonom. Kemandirian koperasi salah satunya terindikasi dari seberapa besar sumber modal yang berasal dari internal koperasi dibandingkan dari sumber eksternal, seperti kredit bank dan lembaga keuangan non bank, kredit dari lembaga lain, termasuk modal yang bersumber dari bantuan/hibah.

v  SUMBER MODAL KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
1.      Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
2.      Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
3.      Simpanan Sukarela
Adalah simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota. Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.
4.      Modal Sendiri
Adalah modal yang berasal dari dana simpanan pokok, simpanan wajib, dan dana cadangan. Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota. Tujuannyaadalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha. Fungsi cadangan: Menjaga kemungkinan rugi dan memperkuat kedudukan finansial koperasi terhadap pihak luar (kreditor).

v SUMBER MODAL KOPERASI MENURUT UU NO. 25/1992
1.      Modal Sendiri (Equity Capital)
Terdiri dari modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan, dan SHU yang belum dibagi.
2.      Modal Pinjaman (Debt capital)
a.       Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b.      Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit, tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c.       Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d.      Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e.       Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.

III.    DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.

Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.

v  Manfaat Distribusi Cadangan
·         Memenuhi kewajiban tertentu
·         Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
·         Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
·         Perluasan usaha

Sumber :