Selasa, 14 Juni 2016

KASUS PERSEKONGKOLAN PROYEK E-KTP

KASUS PERSEKONGKOLAN

KPPU BUKTIKAN PERSEKONGKOLAN PROYEK E-KTP


Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan ada persekongkolan dalam tender penerapan KTP Berbasis NIK Nasional (e-KTP) Tahun 2011-2012. Putusan Majelis KPPU, Selasa (13/11) Tindakan itu dilakukan Panitia Tender, Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), dan PT Astra Graphia Tbk.

Dalam putusan tersebut, majelis komisi membeberkan bentuk-bentuk persekongkolan yang dilakukan antara PNRI dan Astra Graphia. Seperti persamaan dari jumlah dan produk yang digunakan. Lalu, persamaan kesalahan pengetikan dalam dokumen penawaran terkait produk Irish Scannerdari L-1.

Kesamaan itu dinilai majelis sebagai bentuk konsekuensi dari prinsipal yang sama, yaitu L-1. Sehingga, baik jumlah produk yang ditawarkan dan kesalahan pengetikan yang sama dalam dokumen penawaran dimungkinkan terjadi. Persekongkolan penggunaan produk L-1 ini juga diperkuat dengan tidak adanya persyaratan untuk menggunakan Irish Scanner di awal tender.
Terhadap inisiatif PNRI dan Astra Graphia menggunakan Irish Scanner,menurut majelis karena persyaratan tambahan penggunaan Irish Scanner lahir kurang dari 24 jam menjelang batas akhir penyerahan dokumen penawaran ke panitia. Hingga akhirnya, majelis berkesimpulan bahwa terjadi kebocoran informasi yang dicetuskan oleh panitia tender dan informasi tersebut disebarkan ke peserta.

Selain terbukti melakukan persekongkolan secara horizontal, majelis juga menilai telah terjadi persekongkolan secara vertikal. Antara panitia tender dengan Astra Graphia dan PNRI. Bentuk persekongkolan yang dilakukan panitia tender adalah memfasilitasi dan mengatur pemenang tender.

Pengaturan pemenang tender salah satunya dilakukan dengan post bidding terkait ISO 9001 dan 14001 oleh PNRI. Menurut majelis, post bidding berupa mengubah, menambah, mengganti dokumen setelah batas waktu pengumpulan berkas berakhir. Hal ini terbukti dari pemasukan dokumen Surat Keterangan Topaz pada 8 April 2011. Sementara itu, batas akhir pengumpulan berkas adalah 7 April 2011.

Panitia pun tak luput dari pengamatan KPPU karena dianggap lalai, terkait strategi bisnis PNRI. BUMN itu mencantumkan harga Rp0 terhadap Irish Scanner yang sebenarnya Rp109 miliar

Tak hanya itu persaingan usaha tidak sehat yang dikupas KPPU dari tender e-KTP. Bentuk lain adalah penggabungan paket kerja dari sembilan unit menjadi satu paket pengerjaan. Majelis berpendapat seharusnya paket tersebut dipecah agar banyak calon peserta potensial dapat mengikuti proses tender. Pertimbangan majelis dalam memutuskan telah terjadi persekongkolan diperkuat dengan diabaikan Peraturan Presiden (Perpres) No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah oleh Panitia Tender

SUMBER :

OPINI :

Dalam kasus ini, ada persekongkolan dari pihak panitia dan tender yang menangani proyek E-KTP. Panitia Tender telah mengatur dan memfasilitasi PNRI sebagai pemenang tender. Kemudian panitia tidak melakukan klarifikasi mengenai harga Rp0 terhadap Irish Scanner yang sebenarnya Rp109 miliar, majelis berkesimpulan ada pengaturan harga antara PNRI dengan Astra Graphia sebesar Rp109 miliar.

Persekongkolan ini diperkuat dengan diabaikan Peraturan Presiden (Perpres) No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah oleh Panitia Tender. Bentuk pengabaian adalah panitia tidak memperhatikan Kemampuan Dasar (KD) dan pengalaman peserta tender. Padahal, dalam Pasal 10 ayat (4) Perpres 54 Tahun 2010 tersebut mempersyaratkan harus memperhatikan pengalaman dan KD suatu perusahaan. Dan, perusahaan pernah menangani proyek senilai Rp1,2 triliun. Sementara itu, fakta dipersidangan terbukti bahwa PNRI tidak pernah menangani proyek tender serupa. Bahkan, PNRI hanya pernah menangani tender senilai puluhan miliar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar