Kamis, 26 November 2015

PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI


PENGERTIAN KOPERASI
1.    DEFINISI KOPERASI MENURUT ILO (International Labour Organization)
Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut :
“Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.

Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut:
·         Koperasi adalah perkumpulan orang–orang (Association of persons)
·         Penggabungan orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan (Voluntarily joined together)
·         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end)
·         Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization)
·         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required)
·         Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang (Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking)

2.    DEFINISI KOPERASI MENURUT CHANIAGO
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

3.    DEFINISI DOOREN
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.

4.    Definisi Koperasi Menurut Hatta 
Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas – asas tersebut adalah :
·         Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu
·         Harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
·         Ukuran harus benar dan dijamin
·         Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya

5.    Definisi Munker
Koperasi adalah organisasi ekonomi yang anggotanya memiliki sekurang-kurangnya satu kepentingan ekonomi yang sama, bermotivasi swadaya dalam perusahaan yang mempunyai dan diawasi bersama dengan sasaan meningkatkan tujuan perusahaan rumah tangga anggota. Koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan "urusniaga" secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan konomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong-royong.

6.    Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang berangotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas asas kekeluargaan.
TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945. Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
·         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·         Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·         Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
·         Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi,
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1.    MENURUT MUNKER
prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan sesuatu.

2.    PRINSIP ROCHDALE
Prinsip Rochdale antara lain :
·      Pengawasan secara demokratis
·      Keanggotaan yang terbuka
·      Bunga atas modal dibatasi
·      Pembagian SHU kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
·      Penjualan sepenuhnya dengan tunai
·      Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
·      Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
·      Netral dengan politik dan agama

3.    PRINSIP RAIFFEISEN
Prinsip Raiffeisen sebagai berikut :
·      Swadaya
·      Daerah kerja terbatas
·      SHU untuk cadangan
·      Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·      Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·      Usaha hanya kepada anggota
·      Keanggotanya atas dasar watak, bukan uang

4.    PRINSIP SCHUZLE
Inti prinsip Schuzle adalah swadaya, daerah kerja tak terbatas, SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota, tanggung jawab anggota terbatas, pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan, usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota saja.

5.    PRINSIP ICA (INTERNATIONAL COOPERATIVE ALLIANCE)
Sidang ICA di Wina tahun 1996 menghasilkan prinsip-prinsip koperasi :
·      Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
·      Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
·      Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
·      SHU adalah untuk cadangan, masyarakat, dan sebagain dikembalikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
·      Semua koperasi harus menjalankan pendidikan secara terus-menerus
·      Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, mapun internasional

6.    PRINSIP-PRINSIP KOPERASI INDONESIA
Menurut Undang – undang No.12 tahun 1967 Jika dilihat dari sejarah perundang-undangan koperasi Indonesia, maka sejak Indonesia merdeka sudah ada empat undang-undang menyangkut perkoperasian, yaitu :
·      Undang-undang No. 79 Tahu 1958 tentang perkumpulan koperasi
·      Undang-undang No. 14 Tahun 1965
·      Undang-undang No. 12 Tahun 1967 tentang pokok- pokok perkoperasian
·      Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
Prinsip-prinsip atau sendi-sendi dasar koperasi menurut undang-undang No. 12 tahun 1967, adalah sebagai berikut:
·      Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
·      Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
·      Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
·      Adanya pembatasan bunga atas modal
·      Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya 
·      Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
·      Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri
Prinsip-prinsip menurut undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 5 dan yang berlaku saat ini di Indonesia disebutkan prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
·      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·      Pengelolaan dilakukan secara demokratis
·      Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
·      Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
·      Kemandirian
·      Pendidikan perkoperasian
·      Kerjasama antar koperasi 



Sumber :
Dr. Suparmoko, M. 2007. Ekonomi 3 SMA Kelas XII. Jakarta: Yudhistira.
widiyarsih.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../Bab+VI.+Pola+Mjn+Kop.ppt


Jumat, 02 Oktober 2015

KONSEP KOPERASI, SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI, PENGERTIAN, TUJUAN DAN PRINSIP KOPERASI, BENTUK ORGANISASI, POLA MANAJEMEN.

KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI

KONSEP KOPERASI
Munkner dari University of Marburg, Jerman Barat membedakan konsep koperasi menjadi dua yaitu : konsep kopeerasi barat dan konsep koperasi sosialis. Hal ini dilatar belakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang ada berasal dari negara-negara barat dan ngera-negara berpaham sosialis, sedangakan konsep yang berkembang di negara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut

1.    KONSEP KOPERASI BARAT
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara suka rela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi para anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut bisa berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.
            Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:
·         Promosi kegiatan anggota.
·         Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi pemodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak tidak lanngsung koperasi terhadap anggota hanya dapat dicapai, bila dampak langsungnya sudah diraih. Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut.
·         Pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
·         Mgembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil.
·         Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta meberi kesempatan yang sama pada pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.

2.    KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
            Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata admistrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain koperasi adalah sebagai wahana untuk mewujdukan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik. Menurut konsep ini koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

3.    KONSEP NEGARA BERKEMBANG
Munkner hanya membedakan koperasi berdasarkan konsep barat dan konsep sosialis. Sementara itu didunia ketiga, walaupun masih mengacu kepada kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini memang dapat dimaklumi karena  karena apabila masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya yang terbatas dibiarkan untuk dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga, pengembangan koperasi di negara berkembang seperti di indonesia dengan tap down approach pada awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan negara tersebut. Dengan kata lain, penerapan pola tap down harus diubah secara bertahap dengan menjadi bottom up approach. Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki (senseof belongingI) terhadap koperasi oleh anggota bisa tumbuh, sehingga para anggotanya akan sukarela berpatisipasi aktif. Apabila hal seperti tersebut dapat dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta, tumbuh, dan berkembang.
Adanya campur tangan pemerintah dalam hal pengembangan dan pembinaan koperasi di indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti indonesia, meningkatkan kondisi ssosial anggotanya.

LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
            Perbedaan aliran dalam koperasi berkaitan erat dengan faktor ideologi dan pandangan hidup (way of life) yang dianut oleh negara yang bersangkutan. Secara garis besar ideologi negara-negara di dunia ini dapat dikelompokan menjadi 3:
·         Liberalisme/kapitalisme
·         Sosialisme
·         Tidak termasuk sosialisme ataupun liberalisme
Implementasi dari masing-masing ideologi ini melahirkan sistem yang berbeda-beda. Pada gilirannya, suatu sistem perekonimian tertentu akan saling menjiwai dengan koperasi sebagai subsistemnya. Misalnya ideologi Pancasila dan sistem perekonomian yang termaktub dalam pasal 33 UUD 1945 akan mewarnai peran dan misi koperasi indonesia. Sehingga dapat disimpulkan bahwa, aliran koperasi dalam suatu negara tidak dapat dipisahkan dengan sistem perekonomian yang dianut oleh negara yang bersangkutan.
1.    KETERKAITAN IDEOLOGI, SISTEM PEREKONOMIAN DAN ALIRAN KOPERASI

Keterkaitan ideologi, sistem perekonomian dan aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara dapat digambarkan sebagai berikut:

Praga 1-1 keterkaitan ideologi, sistem perekonomian, dan aliran koperasi

Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinyapun akan menjiwai sistem perekonimian dan ideologi bangsa tersebut. Hubungan masing-masing ideologi, sistem perekonomian dan aliran koperasi dapat dilihat sebagai berikut.

Tabel 1-1 hubungan ideologi, sistem perekonomian, dan aliran koperasi

Ideologi
Sistem Perekonomian
Aliran Koperasi
Liberalisme/Kapitalisme
Sistem Ekonomi Bebas/ Liberal
yardstick
Komunisme/Sosialisme
Sistem Ekonomi Sosialis
Sosialis
Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme
Sistem Ekonomi Campuran
Persemakmuran (commonwealth)

1.    ALIRAN KOPERASI
Dengan mengacu pada keterkaitan ideologi dan sistem perekonomian di suatu negara, maka secara umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara didunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam sistem perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul herbert casselman membagi menjadi 3 aliran.
·         Aliran yardstick
·         Aliran sosialis
·         Aliran persemakmuran (commonwealth)
Aliran yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara berideologi kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian liberal. Menurut ahli ini, koperasi dapat menjadi kekuatan memngimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme. Walaupun demikian, aliran ini menyadari bahwa organisasi koperasi kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam sistem dan struktur perekonomiannya.
Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat netral.  Hal ini berarti, pemerintah tidak campur tangan dalam jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Pemerintah memperlakukan koperasi dan swasta secara seimbang dalam pengembangan usaha. Jadi, maju tidaknya koperasi tetap terletak ditangan anggota koperasi sendiri.
Pengaruh aliran ini cukup kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat dibawah sistem kapitalisme. Seperti Amerika Serikat, Jerman, Prancis dan lain-lain.
Aliran sosialis
Lahirnya aliran ini tidak terlepas dari berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh kapitalisme. Karena itu, pada abad XIX, pertumbuhan koperasi di ngera-negara barat sangat didukung oleh kaum sosialis. Menurut aliran ini, koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
            Akan tetapi dalam perkembangannya, kamu sosialis kurang berhasil memanfaatkan koperasi bagi kepentingan meraka. Kemudian, kaum sosialis yang diantaranya berkembang menjadi kaum komunis mengupayakan gerakan koperasi sebagai alat sistem komunis itu sendiri. Kkperasi dijadikan sebagai alat pemerintah dalam menjalankan program-programnya. Dalam hal ini otonomi koperasi menjadi hilang. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Ruisa.
Aliran Persemakmuran
Aliran Persemakmuran (commonwealth) memandang koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Mereka yang menganut aliran ini berpendapat bahwa, untuk mengoptimalkan pemanfataan potensi ekonomi rakyat terutama yang bersakala kecil, akan lebih mudah dilakukan apabila melalui organisasi koperasi. Menurut aliran ini organisasi ekonomi sistem kapitalis masih tetap dibiarkan berjalan, akan tetapi tidak menjadi sokoguru perekonomian. Koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata dimana koperasi memegang peranan yang utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
            Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi berifat “kemitraan (partnership), dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim koperasi tercipta dengan baik. Dengan demikian, pemerintah Harus berupaya untuk menciptakan iklim yang sehat bagi perkembangan dan pertumbuhan koperasi di tengah-tengah masyarakat. Kendati demikian, otonomi koperasi dalam aliran ini dapat teap dipertahankan.
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI

1.    SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
Koperasi lahir pertama kali di inggris, yaitu di kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk kebutuhan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual. Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi yang sudah bekerja. Pada tahun 1851 koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggotanya yang belum mempunyai rumah.
            Perkembangan koperasi di Rochdale sangat mempengaruhi perkembangan gerakan koperasi di inggris maupun di luar inggris. Pada tahun 1852 koperasi di inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862 dibentuk Pusat Koperasi pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945 CWS berhasil mempunyai kurang lebih 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negri seperti di New York, Hamburg dan lain-lain.
            Pada tahun 1876, koperasi telah melakukan ekspansi usaha dibidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi membuka usaha di bidang penerbitan berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News. The woman cooperative Guild dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi, disamping itu memperjuangkan hak-hak wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan sebagai konsumen. Beberapa tahun kemudian koperasi memulai dibidang pendidikan dengan menyediakan tempat membaca surat kabar dan perpustakaan. Perpustakaan koperasi digunakan untuk tempat berbagai kursus dan memberantas buta huruf.
Revolusi industri di Prancis juga mendorong berdirinya koperasi. Untuk mamapu menghadapi serangan industri inggris. Perancis berusaha mengganti mesin-mesin yang digunakan dengan mesin-mesin modrn yang berakibat pada peningkatan pengangguran. Kondisi inilah yang mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi di Perancis seperti Charles Fourier dan Louis Balnc.
            Charle Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat dengan membentuk fakanteres, suatu perkumpulan yang terdiri dari 300-400 keluarga yang bersifat komunal. Fakanteres dibangun di atas tanah seluas kuraang lebih 3 mil yang akan digunakan sebagai tempat tinggal bersama, dan dikelilingi oleh tanah pertanian seluas 150 hektar. Di dalamnya terdapat usaha-usaha kerajinan dan usaha lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pengurus perkampungan ini dipilih dari para anggotanya. Cita-cita Fourier tidak berhasil dilaksanakan karena pengaruh liberalisme yang sangat besar pada waktu itu.
            Louis Blanc (1811-1880) dalam bukunya Organization Labour menyusun gagasannya lebih konkrit, dengan mengatakan persaingan merupakan sumber keburukan ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral, kejahatan, krisis industri, dan pertentangan nasional. Untuk mengatasinya, perlu didirikan social work-shop. Dalam perkumpulan ini, para produsen perorangan yang mempunyai usaha yang sama disatukan. Dengan demikian, perkumpulan ini mirip dengan koperasi produsen. Pada tahun 1884, kaum buruh di Perancis menuntut pemerintah untuk melaksanaka gagasan Louis Blanc untuk mendirikan koperasi, tetapi koperasi ini kemudian bangkrut.
            Di samping negara-negara tersebut, koperasi juga berkembang di jerman yang dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen dan Herman Schulze di Denmark dan sebagainya. Dalam perjalanan sejarah koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan koperasi internasional) dalam kongres  Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

2.    SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Badan hukum koperasi pertama di indonesia adalah sebuah koperasi di leuwiliang, yang didirikan pada tanggal 16 desember 1895. Pada hari itu, Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto, bersama kawan-kawan telah mendirikan Bank Simpan-Piinjam untuk menolong sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkraman pelepas uang, yang dikala itu merajarela. Bank Simpan-Pinjam tersebut semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan, diberi nama “The Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden”. Dalam bahasa indonesia artinya, kurang lebih sama dengan Bank Simpan-Pinjam para ”priyayi” purwokerto.
            Para pegawai (punggawa atau ambtenaar) pemerintah kolonial blanda biasa disebut “priyayi”, sehingga banknya disebut “bank priyayi”. “Gebrakan” Patih Wiraatmadja mendapat dukungan penuh Asisten Residen purwokerto E. Sieburg, atasan sang patih. Tidak lama kemudian, E. Sieburg diganti oleh WPD de Wolf van Westrode yang baru datang dari negeri Belanda, dan ingin mewujudkan cita-citanya menyediakan kredit bagi petani melalui konsep koperasi Raiffeisen. Koperasi tersebut adalah koperasi kredit pertanian yang dicetuskan Friedrich Wilhelm Raiffeisen, Jerman dan dipelajari de Wolf van Westrode selama ia cuti di negri itu. De Wolf van Westrode memperluas jangkauan “The Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” sampai ke desa-desa dan mencakup pula kredit pertanian, sehingga pada tahun 1896 berdirilah “De Poerwokertosche Hulp, Spaar En Landbouw Creditbank” atau bank simpan pinjam dan kredit pertanian purwokerto. Dalam Rangka Pelaksanaan Bank Sinpan Pinjam dan Kredit Pertanian tersebut dan sekaligus sebagai perwujudan gagasan membangun koperasi, maka didirikanlah Lumbung-Lumbung Desa di pedesaan Purwokerto. Lumbung desa adalah lembaga simpan-pinjam para petani dalam bentuk bukan uang.
            Indonesia baru mengenal perundang-undangan koperasi pada tahun 1915, yaitu dengan diterbitkannya “Verordening Op De Cooperative Vereninging”, Kononklijk besluit 7 April 1915, Indisch Staatsblad No. 431. Peraturan tersebut tidak ada bedanya dengan Undang-Undang Koperasin Negeri Belanda Menurut Staatsblad Tahun 1876 No. 277. Jadi karena undang-undang koperasi baru ada pada tahun 1915, maka pada tahun 1896 badan hukum koperasi belum dikenal di indonesia.
Pada tahun 1920, diadakan Cooperativve Commissie. Komisi ini bertugas untuk menyelidiki, apakah koperasi bermanfaat di indonesia. Hasilnya diserahkan kepada pemerintah pada bulan september 1921, dengan kesimpulan bahwa koperasi dibutuhkan untuk memperbaiki perekonomian rakyat. Pada tahun 1927 dikeluarkanlah Regeling Inlandsche Cooperative Vereeningingen (sebuah pearturan tentang koperasi). Untuk mengingatkan pergerakan koperasi yang diatur menurut Peraturan Koperasi 1927, pada akhirnya tahun 1930 didirikanlah Jawatan Koperasi.
            Pada tanggal 12 juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se-jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan terbentuknya Sentral Orgnanisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI, menjadikan tanggal 12 juli sebagai Hari Koperasi, serta menganjurkan diadakannya pendidikan koperasi dikalangan pengurus, pegawai dan masyarakat.
            Pada tahun 1967, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian yang mulai berlaku tanggal 18 Desember 1967. Dengan berlakunya UU ini, semua koperasi wajib menyesuaikan diri dan dilakukan penertiban organisasi koperasi. Keharusan menyesuaikan diri dengan UU tersebut mengakibatkan penurunan jumlah koperasi, dari sebesar 64.000 unit tinggal menjadi 15.000 unit selebihnya tidak dapat menyesuaikan diri. Pada tahun 1992, UU No. 12 Tahun 1967 tersebut disempurnakan dan diganti menjadi UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.




Sumber :
Dr. Suparmoko, M. 2007. Ekonomi 3 SMA Kelas XII. Jakarta: Yudhistira.
widiyarsih.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../Bab+VI.+Pola+Mjn+Kop.ppt