BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Kita mengenal macam-macam bentuk-bentuk badan
usaha bukan? Bentuk manakah yang akan dipilih? Hal itu sangat tergantung pada
faktor pertimbangan bentuk kepemimpinan, struktur permodalan, tanggung jawab
terhadap utang piutang perusahaan, kontinuitas perusahaan. Dibawah ini akan dijelaskan
mengenai bentuk-bentuk badan usaha yaitu sebagai berikut.
- Bentuk yuridis perusahaan
- Perusahaan
perseorangan
Perusahaan
perseorangan merupakan bentuk badan usaha hukum yang hanya dimiliki oleh satu
orang dan menanggung seluruh resiko secara pribadi. Manajeman perusahaan
dikelola pemilik yang berfungsi sebagai direktur atau manajer atau bahkan
sekaligus pelaksana harian di perusahaan tersebut. Pemilik merupakan aktor
utama dalam mengambil setiap kebijakaan dan keputusan perusahaan. Kemudian juga
dalam hal pengelolaan aktivitas perusahaan sehari-hari, termasuk melakukan
hubungan dengan para pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan.
Perusahaan perseorangan memiliki struktur yang sederahana
dengan kepemilikan tunggal serta memiliki tanggung jawab tidak terbatas
terhadap seluruh utang perusahaan yang dimiliki perusahaan. Artinya,
apabila harta kekayaan perusahaan tidak mencukupi untuk membayar kewajibannya
maka akan digunakan harta milik pribadi.
- Firma
(fa)
Firma
adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan
perusahaan atas nama perusahaan. Dalam persekutuan firma umumnya seluruh sekutu
memiliki kewajiban tidak terbatas terhadap utang perusahaan, sedangkan dalam
persekutuan terbatas satu atau lebih pemilik mungkin memiliki kewajiban terbatas.
Untuk
mendirikan firma terdiri dari dua cara. Pertama melalui akta resmi dan yang
kedua akta dibawah tangan. Jika melalui akta resmi, maka proses selanjutnya
harus sampai di berita Negara. Namun jika memilih akta di bawah tangan proses
tersebut tidak perlu, cukup melalui kesepakatan pihak-pihak terlibat.
Kepemimpinan
firma berada sepenuhnya di tangan pemilik sekaligus bertanggung jawab terhadap
segala resiko yang mungkin timbul, seperti masalah utang piutang. Modal firma
diperoleh dari mereka yang terlibat dalam firma dan besarnya tergantung
kesepakatan dari para pihak yang terlibat.
- Perseroan
komanditer (CV)
Komanditier
atau Commanditaire Vennootshcap lebih sering disingkat dengan CV mrupakan
persekutuan yang didirikan berdasarkan kepercayaan. CV merupakan salah satu
bentuk usaha yang dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan
usaha dengan modal yang terbatas. CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan
hukum dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Bentuk usaha ini mempunyai dua jenis anggota yaitu :
- Anggota pengurus, yang bertanggung jawab penuh
dengan seluruh harta bendanya.
- Anggota komanditer, yang bertanggung jawab terbatas
sebesar modal yang disetornya.
Peserta komanditer tidak boleh menjalankan pekerjaan
kepengurusan. Jika dia turut dalam kepengurusan, maka dia akan bertanggung
jawab atas seluruh hartanya. Cv ini didirikan dengan akte notaris, dan
didaftarkan pada pengadilan negeri setempat.
- Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan
terbatas (PT) adalah badan hukum perusahaan yang paling banyak digunakan dan
diminati oleh para pengusaha. Penyebabnya adalah karena badan hukum seperti ini
memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan dengan badan hukum lainnya.
Kelebihannya antara lain luasnya badan usaha yang dimiliki, kebebasan bergerak
dalam berbagai bidang usaha serta tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya
kepada modal yang disetorkan.
Macam-macam perseroan terbatas yang
dilihat dari berbagai sudut pandang, yakni:
- Dilihat
dari segi kepemilikan
- Perseroan
Terbatas Biasa
Merupakan
PT dimana para pendirinya, pemegang saham dan pengurusnya adalah warga Negara
Indonesia dan badan hukum Indonesia.
- Perseroan
Terbatas Terbuka
Merupakan
PT yang didirikan dalam rangka penanaman modal yang dimungkinkan warga negara
asing atau badan hukum asing menjadi pendiri, pemegang saham, dan pengurusnya.
- Perseroan
Terbatas PERSERO
Merupakan
PT milik pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perseroan terbatas
jenis ini sebagian besar pengaturannya tunduk pada ketentuan tentang Badan
Usaha Milik Negara. Biasanya perusahaan jenis ini. Kata perseroan ditulis di
belakang nama perseroan terbatas tersebut. Contoh: PT Telkom (Persero).
- Dilihat
dari segi status perseroan terbatas terbagi dalam:
- Perseroan
Tertutup
Perseroan
tertutup merupakan Perseroan Terbatas yang modal dan jumlah pemegang sahamnya
memenuhi kriteria tertentu dan perseroan yang tidak melakukan penawaran umum.
- Perseroan
Terbuka
Perseroan
Terbuka maksudnya adalah perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya
memenuhi kriteria tertentu dan perseroan yang melakukan penawaran umum, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Dalam praktiknya modal perseroan
terbatas terdiri dari:
1.
Modal Dasar
(Authorized Capital)
Modal
dasar terdiri dari atas seluruh nilai nominal saham dan merupakan modal pertama
kali dan tertera dalam akta notaris pada saat perseroan terbatas tersebut
didirikan.
2.
Modal
ditempatkan atau dikeluarkan (Issued Capital)
Merupakan
modal yang telah ditempatkan atau dikeluarkan oleh pemegang saham. Besarnya
modal ditempatkan minimal 25% dari modal dasar.
3.
Modal Sektor
(Paid-Up Capital)
Merupakan
modal yang harus disetor oleh pemegang saham yang jumlahnya paling sedikit 25%
dari modal dasar harus ditempatkan dan disetorkan penuh. Modal ditempatkan dan
disetorkan penuh dengan dibuktikan dengan penyetoran yang sah.
- BUMN
(Badan Usaha Milik Negara)
BUMN
adalah Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO)
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan
Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor
13 Tahun 1998.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan salah satu
pelaku kegiatan ekonomi yang penting di dalam perekonomian nasional, yang
bersama-sama dengan pelaku ekonomi lain yaitu swasta (besar-kecil,
domestik-asing) dan koperasi, merupakan pengejawantahan dari bentuk bangun
demokrasi ekonomi yang akan terus kita kembangkan secara bertahap dan
berkelanjutan. Sebagai salah satu pelaku kegiatan ekonomi, keberadaan BUMN
memiliki peran yang tidak kecil guna ikut mewujudkan kesejahteraan masyarakat
sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.
Untuk itu, BUMN paling tidak diharapkan (1) dapat
meningkatkan penyelenggaraan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa
dalam jumlah dan mutu yang memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak; (2)
memberikan sumbangan kepada penerimaan negara; dan (3) meningkatkan sumbangan
bagi perkembangan perekonomian nasional. Untuk mengoptimalkan keberadaan BUMN
itu, langkah pengembangan dan pembinaan BUMN secara umum diarahkan untuk dapat
menyinergikan kebijakan industrial dan pasar tempat BUMN tersebut beroperasi
dengan kebijakan restrukturisasi dan internal perusahaan sesuai dengan potensi
daya saing perusahaan.
Fungsi BUMN:
- Penyedia
barang ekonomis dan jasa yg tidak dapat disediakan swasta.
- Pengelola
cabang-cabang produksi sumber daya kekayaan alam yang menyangkut hajat
hidup orang banyak dengan efektif dan efisien
- Alat
pemerintah untuk menata kebijakan perekonomian
- Penyedia
layanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
Peranan BUMN:
- Menyediakan
lapangan pekerjaan bagi masyarakat sehingga mengurangi jumlah
pengangguran.
- Memberikan
pengarahan serta bantuan untuk para pengusaha golongan ekonomi lemah, baik
itu untuk koperasi maupun UKM.
- Memberikan
sumbangan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi secara nasional.
- Menjadi
perintis usaha yang belum dilaksanakan oleh koperasi dan pihak swasta,
seperti menyediakan kebutuhan masyarakat dengan barang dan jasa yang
bermutu serta memadai.
- Pemerintah
dapat melayani masyarakat secara maksimal dengan adanya BUMN.
- Menjadi
sumber pendapatan negara dari pendapatan nonpaja untuk mengisi kas negara.
- Mencegah
agar cabang-cabang produksi yang penting tidak dikuasai oleh sekelompok
masyarakat tertentu.
- Koperasi
Koperasi
merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang bertujuan
mensejahterakan para anggotanya, walaupun dalam praktiknya koperasi juga
melayani kepentingan umum.
Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1995, koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Tujuan
koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya. Kemudian koperasi juga ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi dan peran koperasi di dalam
masyarakat dan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Koperasi, yaitu:
·
Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
·
Berperan serta
secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
·
Memperkukuh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai saka guru.
·
Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Jenis koperasi berdasarkan pada
kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Secara umum koperasi
dibagi menjadi 2 yaitu:
- Koperasi
primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
orang-seorang.
- Koperasi
sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
Modal
koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri berasal
dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, atau hibah. Modal pinjaman
berasal dari anggota koperasi lainnya dan anggotanya, bank dan lembaga keuangan
lainnya, atau melalui penerbitan obligasi serta surat utang lainnya. Tujuan
koperasi adalah untuk membangun dan mengembangkan potensi kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dam masyarakat pada umunya.
- Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku
lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya
lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk
umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society
(sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen,
modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.
Di
Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan
bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, dana pensiun, reksa
dana, dan bursa efek).
Fungsi Lembaga Keuangan :
Lembaga
keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar
utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada
perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah
yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari
individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para
investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana
tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah
merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan
pendapatan. Contoh dari lembaga keuangan adalah bank.
- Kerjasama, Penggabungan dan Ekspansi
Dalam perkembanganya, perusahaan dapat melakukan kerja sama dan
penggabungan dengan perusahaan lain atau berkembang sendiri dengan melakukan
ekspansi usaha. Ada beberapa perusahaan yang menggabungkan diri yang kemudian
menjadi perusahaan yang lebih besar atau perusahaan baru yang kuat dan kompetitif.
Penggabungan perusahaan pada
dasarnya dipengaruhi oleh faktor-faktor sebagai berikut:
- Terbatasnya
kemampuan perusahaan-perusahaan kecil.
- Mengurangi
persaingan dengan perusahaan-perusahaan sejenis.
- Untuk
memperoleh bahan mentah dan bahan penolong lainnya dengan harga murah dan
berkualitas tinggi.
- Agar lebih
efektifnmencptakan teknik baru dalam menghasilkan suatu jenis barang.
Penggabungan beberapa perusahaan
dapat vertical meupun horizontal. Penggabungan vertical adalah penggabungan
beberapa perussahaan yang bekerja pada tingkat proses produksi barang berbeda-beda.
Sedangkan kombinasi horizontal adalah penggabungan beberapa perusahaan yang
bekerja pada tingkat yang sama dalam memproduksi barang.
Sumber:
Alma, buchari. 2013.
Pengantar bisnis. Bandung: Alfabeta.
damaruta.blogspot.com/2014/10/fungsi-dan-peranan-bumn-bums-bumd.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar