Sabtu, 30 September 2017

ETIKA PROFESI KEPERAWATAN

ETIKA PROFESI KEPERAWATAN

A.    Pengertian Kode Etik Keperawatan
Etika merupakan pengetahuan moral dan susila, falsafah hidup, kekuatan moral, sistem nilai, kesepakatan, serta himpunan hal-hal yang diwajibkan, larangan untuk suatu kelompok/masyarakat dan bukan merupakan hukum atau undang-undang. Dan hal ini menegaskan bahwa moral merupakan bagian dari etik, dan etika merupakan ilmu tentang moral sedangkan moral satu kesatuan nilai yang dipakai manusia sebagai dasar prilakunnya. Maka etika keperawatan (nursing ethics) merupakan bentuk ekspresi bagaimana perawat seharusnya mengatur diri sendiri, dan etika keperawatan diatur dalam kode etik keperawatan.
Etika keperawatan memberikan keputusan tentang tindakan yang diharapkan benar-benar tepat atau bermoral. Etika keperawatan sebagai pedoman menumbuhkan tanggung jawab atau kewajiban bagi anggotanya tentang hak-hak yang diharapkan oleh orang lain. Anggota profesi mempunyai pengetahuan atau ketrampilan khusus yang dipergunakan untuk membuat keputusan yang mempengaruhi orang lain.

B.     Tujuan Kode Etik Keperawatan
Secara umum tujuan etika profesi keperawatan adalah menciptakan dan mempertahankan kepercayaan klien kepada perawat, kepercayaan di antara sesama perawat, dan kepercayaan masyarakat kepada profesi keperawatan.
Menurut American Ethics Commission Bureau on Teaching, tujuan etika profesi keperawatan adalah, mampu:
a.       Mengenal dan mengidentifikasi unsur moral dalam praktik keperawatan.
b.  Membentuk strategi/cara dan menganalisa masalah moral yang terjadi dalam praktik keperawatan.
c.  Menghubungkan prinsip moral/pelajaran yang baik dan dapat dipertanggung jawabkan pada diri sendiri, keluarga, masyarakat, dan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  
C.    Kode Etik Keperawatan
Kode etik keperawatan di Indonesia yng dikeluarkan oleh organisasi profesi (PPNI) telah diatur lima pokok etik, yaitu:
1)      Hubungan Perawat dan Pasien
2)      Perawat dan Praktek
3)      Perawat dan Masyarakat
4)      Perawat dan Teman Sejawat
5)      Perawat dan Profesi.
Kelima pokok etik keperawatan yang ada merupakan bentuk kode etik yang telah mejadi panduan dari semua perawat Indonesia untuk menjalankan profesinya.

Kode etik keperawatan menurut American Nurses Association (ANA) adalah sebagai berikut:
1)  Perawat memberikan pelayanan dengan penuh hormat bagi martabat kemanusiaan dan keunikan klien yang tidak dibatasi oleh pertimbangan-pertimbangan status sosial atau ekonomif atribut personal, atau corak masalah kesehatannya.
2)  Perawat melindungi hak klien akan privasi dengan memegang teguh informasi yang bersifat rahasia.
3)  Perawat melindungi klien dan publik bila kesehatan dan ke­selamatannya terancam oleh praktik seseorang yang tidak ber­kompeten, tidak etis, atau ilegal.
4) Perawat memikul tanggung jawab atas pertimbangan dan tin­dakan perawatan yang dijalankan masing-masing individu.
5)    Perawat memelihara kompetensi keperawatan.
6)  Perawat melaksanakan pertimbangan yang beralasan dan menggunakan kompetensi dan kualifikasi individu sebagai kriteria dalam mengusahakan konsultasi, menerima tanggung jawab, dan melimpahkan kegiatan keperawatan kepada orang lain.
7)    Perawat turut serta beraktivitas dalam membantu pengem­bangan pengetahuan profesi.
8)  Perawat turut serta dalam upaya-upaya profesi untuk melak­sanakan dan meningkatkan standar keperawatan.
9)  Perawat turut serta dalam upaya-upaya profesi untuk mem­bentuk dan membina kondisi kerja yang mendukung pelayan­an keperawatan yang berkualitas.
10)Perawat turut serta dalam upaya-upaya profesi untuk melin­dungi publik terhadap informasi dan gambaran yang salah serta mempertahankan integritas perawat.
11) Perawat bekerjasama dengan anggota profesi kesehatan atau warga masyarakat Iainnya dalam meningkatkan upaya-upaya masyarakat dan nasional untuk memenuhi kebutuhan kese­hatan publik.
12)  Tanggung jawab Keperawatan
Tanggung jawab menunjukkan kewajiban. Ini mengarah kepada kewajiban yang harus dilakukan untuk menyelesaikan pekerjaan secara professional. Manajer dan para staf harus memahami dengan jelas tentang fungsi tugas yang menjadi tanggung jawab masing-masing perawat serta hasil yang ingin dicapai dan bagaimana mengukur kualitas kinerja stafnya. Perawat yang professional akan bertanggung jawab atas semua bentuk tindakan klinis keperawatan atau kebidanan yang dilakukan dalam lingkup tugasnya.

D.    Prinsip-Prinsip Moral dalam Praktek Keperawatan
1.      Menghargai Otonomi (Facilitate Autonomy)
Suatu bentuk hak individu dalam mengatur kegiatan/prilaku dan tujuan hidup individu. Kebebasan dalam memilih atau menerima suatu tanggung jawab terhadap pilihannya sendiri. Prinsip otonomi menegaskan bahwa seseorang mempunyai kemerdekaan untuk menentukan keputusan dirinya menurut rencana pilihannya sendiri.
2.      Kebebasan (Freedom)
Prilaku tanpa tekanan dari luar, memutuskan sesuatu tanpa tekanan atau paksaan pihak lain (Facione et all, 1991). Bahwa siapapun bebas menentukan pilihan yang menurut pandangannya sesuatu yang terbaik.
3.      Kebenaran (Veracity) à truth
Melakukan kegiatan/tindakan sesuai dengan nilai-nilai moral dan etika yang tidak bertentangan (tepat, lengkap). Prinsip kejujuran menurut Veatch dan Fry (1987) didefinisikan sebagai menyatakan hal yang sebenarnya dan tidak bohong.
4.      Keadilan (Justice)
Hak setiap orang untuk diperlakukan sama (facione et all, 1991). Merupakan suatu prinsip moral untuk berlaku adil bagi semua individu. Artinya individu mendapat tindakan yang sama mempunyai kontribusi yang relativ sama untuk kebaikan kehidupan seseorang.
5.      Tidak Membahayakan (Nonmaleficence)
Tindakan/prilaku yang tidak menyebabkan kecelakaan atau membahayakan orang lain.(Aiken, 2003).
6.      Kemurahan Hati (Benefiecence)
Menyeimbangkan hal-hal yang menguntungkan dan merugikan/membahayakan dari tindakan yang dilakukan. Melakukan hal-hal yang baik untuk orang lain. Merupakan prinsip untuk melakukan yang baik dan tidak merugikan orang lain/pasien.
7.      Kesetiaan (Fidelity)
Memenuhi kewajiban dan tugas dengan penuh kepercayaan dan tanggung jawab, memenuhi janji-janji. Veatch dan Fry mendifinisikan sebagai tanggung jawab untuk tetap setia pada suatu kesepakatan. Tanggung jawab dalam konteks hubungan perawat-pasien meliputi tanggung jawab menjaga janji, mempertahankan konfidensi dan memberikan perhatian/kepedulian.
8.      Kerahasiaan (Confidentiality)
Melindungi informasi yang bersifat pribadi, prinsip bahwa perawat menghargai semua informsi tentang pasien dan perawat menyadari bahwa pasien mempunyai hak istimewa dan semua yang berhubungan dengan informasi pasien tidak untuk disebarluaskan secara tidak tepat.
9.      Hak  (Right)
Berprilaku sesuai dengan perjanjian hukum, peraturan-peraturan dan moralitas, berhubungan dengan hukum legal.

E.     Nilai-Nilai Professional yang Harus Diterapkan oleh Perawat
1.      Keadilan (Justice)
Menjunjung tinggi moral dan prinsip-prinsip legal termasuk objektifitas, moralitas, integritas, dorongan dan keadilan serta kewajaran.
2.      Kebenaran (Truth)
Menerima kenyataan dan realita, termasuk akontabilitas, kejujuran, keunikan dan reflektifitas yang  rasional.
3.      Keindahan (Aesthetics)
Kualitas obyek, kejadian, manusia yang mengarah pada pemberian kepuasan dengan prilaku/sikap yang tunjukan dengan Appreciation, Creativity, Imagination, Sensitivity.
4.      Mengutamakan Orang Lain (Altruism)
Kesediaan memperhatikan  kesejahteraan orang lain  termasuk keperawatan atau kebidanan, komitmen, arahan, kedermawanan atau kemurahan hati  serta ketekunan.
5.      Persamaan (Equality)
Memiliki hak atau status yang sama termasuk penerimaan  dengan sikap asertif, kejujuran, harga diri dan toleransi.
6.      Kebebasan (Freedom)
Memiliki kapasitas untuk memilih  kegiatan termasuk percaya diri,  harapan, disiplin  serta kebebasan dalam pengarahan diri sendiri.
7.      Menghargai martabat manusia (Human Dignity)
Berhubungan dengan penghargaan yang lekat terhadap martabat manusia sebagai individu termasuk didalamnya kemanusiaan, kebaikan, pertimbangan dan penghargaan penuh  terhadap kepercayaan.


Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar