ETIKA PROFESI KEPERAWATAN
A. Pengertian Kode Etik Keperawatan
Etika merupakan pengetahuan moral dan susila,
falsafah hidup, kekuatan moral, sistem nilai, kesepakatan, serta himpunan
hal-hal yang diwajibkan, larangan untuk suatu kelompok/masyarakat dan bukan
merupakan hukum atau undang-undang. Dan hal ini menegaskan bahwa moral
merupakan bagian dari etik, dan etika merupakan ilmu tentang moral sedangkan
moral satu kesatuan nilai yang dipakai manusia sebagai dasar prilakunnya. Maka
etika keperawatan (nursing ethics) merupakan bentuk ekspresi bagaimana perawat
seharusnya mengatur diri sendiri, dan etika keperawatan diatur dalam kode etik
keperawatan.
Etika keperawatan memberikan keputusan
tentang tindakan yang diharapkan benar-benar tepat atau bermoral. Etika
keperawatan sebagai pedoman menumbuhkan tanggung jawab atau kewajiban bagi
anggotanya tentang hak-hak yang diharapkan oleh orang lain. Anggota profesi
mempunyai pengetahuan atau ketrampilan khusus yang dipergunakan untuk membuat
keputusan yang mempengaruhi orang lain.
B. Tujuan Kode Etik Keperawatan
Secara umum tujuan etika profesi keperawatan adalah
menciptakan dan mempertahankan kepercayaan klien kepada perawat, kepercayaan di
antara sesama perawat, dan kepercayaan masyarakat kepada profesi keperawatan.
Menurut American
Ethics Commission Bureau on Teaching, tujuan etika profesi keperawatan
adalah, mampu:
a. Mengenal dan mengidentifikasi unsur moral
dalam praktik keperawatan.
b. Membentuk strategi/cara dan menganalisa
masalah moral yang terjadi dalam praktik keperawatan.
c. Menghubungkan prinsip moral/pelajaran yang
baik dan dapat dipertanggung jawabkan pada diri sendiri, keluarga, masyarakat,
dan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
C.
Kode Etik Keperawatan
Kode etik keperawatan di Indonesia yng
dikeluarkan oleh organisasi profesi (PPNI) telah diatur lima pokok etik, yaitu:
1) Hubungan Perawat dan Pasien
2) Perawat dan Praktek
3) Perawat dan Masyarakat
4) Perawat dan Teman Sejawat
5) Perawat dan Profesi.
Kelima pokok etik
keperawatan yang ada merupakan bentuk kode etik yang telah mejadi panduan dari
semua perawat Indonesia untuk menjalankan profesinya.
Kode etik keperawatan menurut American Nurses
Association (ANA) adalah sebagai berikut:
1) Perawat memberikan pelayanan dengan penuh hormat bagi
martabat kemanusiaan dan keunikan klien yang tidak dibatasi oleh
pertimbangan-pertimbangan status sosial atau ekonomif atribut personal, atau
corak masalah kesehatannya.
2) Perawat melindungi hak klien akan privasi dengan
memegang teguh informasi yang bersifat rahasia.
3) Perawat melindungi
klien dan publik bila kesehatan dan keselamatannya terancam oleh praktik
seseorang yang tidak berkompeten, tidak etis, atau ilegal.
4) Perawat memikul
tanggung jawab atas pertimbangan dan tindakan perawatan yang dijalankan
masing-masing individu.
5) Perawat memelihara
kompetensi keperawatan.
6) Perawat melaksanakan
pertimbangan yang beralasan dan menggunakan kompetensi dan kualifikasi individu
sebagai kriteria dalam mengusahakan konsultasi, menerima tanggung jawab, dan
melimpahkan kegiatan keperawatan kepada orang lain.
7) Perawat turut serta
beraktivitas dalam membantu pengembangan pengetahuan profesi.
8) Perawat turut serta
dalam upaya-upaya profesi untuk melaksanakan dan meningkatkan standar
keperawatan.
9) Perawat turut serta
dalam upaya-upaya profesi untuk membentuk dan membina kondisi kerja yang
mendukung pelayanan keperawatan yang berkualitas.
10)Perawat turut serta dalam upaya-upaya profesi untuk
melindungi publik terhadap informasi dan gambaran yang salah serta
mempertahankan integritas perawat.
11) Perawat bekerjasama dengan anggota profesi kesehatan
atau warga masyarakat Iainnya dalam meningkatkan upaya-upaya masyarakat dan
nasional untuk memenuhi kebutuhan kesehatan publik.
12) Tanggung jawab Keperawatan
Tanggung jawab menunjukkan kewajiban. Ini mengarah
kepada kewajiban yang harus dilakukan untuk menyelesaikan pekerjaan secara
professional. Manajer dan para staf harus memahami dengan jelas tentang fungsi
tugas yang menjadi tanggung jawab masing-masing perawat serta hasil yang ingin
dicapai dan bagaimana mengukur kualitas kinerja stafnya. Perawat yang
professional akan bertanggung jawab atas semua bentuk tindakan klinis
keperawatan atau kebidanan yang dilakukan dalam lingkup tugasnya.
D. Prinsip-Prinsip
Moral dalam Praktek Keperawatan
1. Menghargai Otonomi (Facilitate Autonomy)
Suatu bentuk hak individu dalam mengatur
kegiatan/prilaku dan tujuan hidup individu. Kebebasan dalam memilih atau
menerima suatu tanggung jawab terhadap pilihannya sendiri. Prinsip otonomi
menegaskan bahwa seseorang mempunyai kemerdekaan untuk menentukan keputusan
dirinya menurut rencana pilihannya sendiri.
2. Kebebasan (Freedom)
Prilaku tanpa tekanan dari luar, memutuskan
sesuatu tanpa tekanan atau paksaan pihak lain (Facione et all, 1991). Bahwa
siapapun bebas menentukan pilihan yang menurut pandangannya sesuatu yang
terbaik.
3. Kebenaran (Veracity)
à truth
Melakukan kegiatan/tindakan sesuai dengan
nilai-nilai moral dan etika yang tidak bertentangan (tepat, lengkap). Prinsip
kejujuran menurut Veatch dan Fry (1987) didefinisikan sebagai menyatakan hal yang
sebenarnya dan tidak bohong.
4. Keadilan (Justice)
Hak setiap orang untuk diperlakukan sama
(facione et all, 1991). Merupakan suatu prinsip moral untuk berlaku adil bagi
semua individu. Artinya individu mendapat tindakan yang sama mempunyai
kontribusi yang relativ sama untuk kebaikan kehidupan seseorang.
5. Tidak Membahayakan (Nonmaleficence)
Tindakan/prilaku yang tidak menyebabkan
kecelakaan atau membahayakan orang lain.(Aiken, 2003).
6. Kemurahan Hati (Benefiecence)
Menyeimbangkan hal-hal yang menguntungkan dan
merugikan/membahayakan dari tindakan yang dilakukan. Melakukan hal-hal yang
baik untuk orang lain. Merupakan prinsip untuk melakukan yang baik dan tidak
merugikan orang lain/pasien.
7. Kesetiaan (Fidelity)
Memenuhi kewajiban dan tugas dengan penuh
kepercayaan dan tanggung jawab, memenuhi janji-janji. Veatch dan Fry
mendifinisikan sebagai tanggung jawab untuk tetap setia pada suatu kesepakatan.
Tanggung jawab dalam konteks hubungan perawat-pasien meliputi tanggung jawab
menjaga janji, mempertahankan konfidensi dan memberikan perhatian/kepedulian.
8. Kerahasiaan (Confidentiality)
Melindungi informasi yang bersifat pribadi,
prinsip bahwa perawat menghargai semua informsi tentang pasien dan perawat
menyadari bahwa pasien mempunyai hak istimewa dan semua yang berhubungan dengan
informasi pasien tidak untuk disebarluaskan secara tidak tepat.
9. Hak (Right)
Berprilaku sesuai dengan perjanjian hukum,
peraturan-peraturan dan moralitas, berhubungan dengan hukum legal.
E.
Nilai-Nilai Professional yang Harus
Diterapkan oleh Perawat
1. Keadilan (Justice)
Menjunjung tinggi moral dan prinsip-prinsip legal
termasuk objektifitas, moralitas, integritas, dorongan dan keadilan serta
kewajaran.
2.
Kebenaran (Truth)
Menerima kenyataan dan realita, termasuk
akontabilitas, kejujuran, keunikan dan reflektifitas yang rasional.
3.
Keindahan (Aesthetics)
Kualitas
obyek, kejadian, manusia yang mengarah pada pemberian kepuasan dengan prilaku/sikap
yang tunjukan dengan Appreciation, Creativity,
Imagination, Sensitivity.
4.
Mengutamakan Orang Lain (Altruism)
Kesediaan memperhatikan kesejahteraan orang
lain termasuk keperawatan atau kebidanan, komitmen, arahan, kedermawanan
atau kemurahan hati serta ketekunan.
5.
Persamaan
(Equality)
Memiliki hak atau status yang sama termasuk
penerimaan dengan sikap asertif, kejujuran, harga diri dan toleransi.
6.
Kebebasan
(Freedom)
Memiliki kapasitas untuk memilih kegiatan
termasuk percaya diri, harapan, disiplin serta kebebasan dalam
pengarahan diri sendiri.
7.
Menghargai
martabat manusia (Human Dignity)
Berhubungan dengan penghargaan yang lekat terhadap
martabat manusia sebagai individu termasuk didalamnya kemanusiaan, kebaikan,
pertimbangan dan penghargaan penuh terhadap kepercayaan.
Sumber:
https://www.academia.edu/8622935/Konsep_Etika_Dalam_Keperawatan (Andiny Eka Putri
lestari)