KASUS PERSEKONGKOLAN
KPPU BUKTIKAN
PERSEKONGKOLAN PROYEK E-KTP
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU) menyatakan ada persekongkolan dalam tender penerapan KTP Berbasis NIK
Nasional (e-KTP) Tahun 2011-2012. Putusan Majelis KPPU, Selasa (13/11) Tindakan itu dilakukan Panitia Tender,
Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), dan PT Astra Graphia Tbk.
Dalam putusan tersebut, majelis
komisi membeberkan bentuk-bentuk persekongkolan yang dilakukan antara PNRI dan
Astra Graphia. Seperti persamaan dari jumlah dan produk yang digunakan. Lalu, persamaan kesalahan pengetikan
dalam dokumen penawaran terkait produk Irish Scannerdari L-1.
Kesamaan itu dinilai majelis
sebagai bentuk konsekuensi dari prinsipal yang sama, yaitu L-1. Sehingga, baik
jumlah produk yang ditawarkan dan kesalahan pengetikan yang sama dalam dokumen
penawaran dimungkinkan terjadi. Persekongkolan penggunaan produk L-1 ini juga
diperkuat dengan tidak adanya persyaratan untuk menggunakan Irish Scanner di
awal tender.
Terhadap inisiatif PNRI dan
Astra Graphia menggunakan Irish Scanner,menurut
majelis karena persyaratan tambahan penggunaan Irish Scanner lahir
kurang dari 24 jam menjelang batas akhir penyerahan dokumen penawaran ke
panitia. Hingga akhirnya, majelis berkesimpulan bahwa terjadi kebocoran
informasi yang dicetuskan oleh panitia tender dan informasi tersebut disebarkan
ke peserta.
Selain
terbukti melakukan persekongkolan secara horizontal, majelis juga menilai telah
terjadi persekongkolan secara vertikal. Antara panitia tender dengan Astra
Graphia dan PNRI. Bentuk persekongkolan yang dilakukan panitia tender adalah
memfasilitasi dan mengatur pemenang tender.
Pengaturan pemenang tender salah
satunya dilakukan dengan post bidding terkait ISO 9001 dan 14001 oleh
PNRI. Menurut majelis, post bidding berupa mengubah, menambah,
mengganti dokumen setelah batas waktu pengumpulan berkas berakhir. Hal ini
terbukti dari pemasukan dokumen Surat Keterangan Topaz pada 8 April 2011.
Sementara itu, batas akhir pengumpulan berkas adalah 7 April 2011.
Panitia pun tak luput dari
pengamatan KPPU karena dianggap lalai, terkait strategi bisnis PNRI. BUMN itu
mencantumkan harga Rp0 terhadap Irish Scanner yang sebenarnya Rp109 miliar
Tak hanya itu persaingan usaha tidak sehat
yang dikupas KPPU dari tender e-KTP. Bentuk lain adalah penggabungan paket
kerja dari sembilan unit menjadi satu paket pengerjaan. Majelis berpendapat
seharusnya paket tersebut dipecah agar banyak calon peserta potensial dapat
mengikuti proses tender. Pertimbangan
majelis dalam memutuskan telah terjadi persekongkolan diperkuat dengan
diabaikan Peraturan Presiden (Perpres) No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
oleh Panitia Tender
SUMBER :
OPINI :
Dalam kasus ini, ada persekongkolan dari pihak
panitia dan tender yang menangani proyek E-KTP. Panitia Tender telah mengatur dan memfasilitasi PNRI sebagai
pemenang tender. Kemudian panitia tidak melakukan
klarifikasi mengenai harga Rp0 terhadap Irish Scanner yang sebenarnya Rp109 miliar, majelis berkesimpulan ada
pengaturan harga antara PNRI dengan Astra Graphia sebesar Rp109 miliar.
Persekongkolan ini
diperkuat dengan diabaikan Peraturan Presiden (Perpres) No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan
Jasa Pemerintah oleh Panitia Tender. Bentuk pengabaian adalah panitia tidak
memperhatikan Kemampuan Dasar (KD) dan pengalaman peserta tender. Padahal,
dalam Pasal 10 ayat (4) Perpres 54 Tahun 2010 tersebut mempersyaratkan harus
memperhatikan pengalaman dan KD suatu perusahaan. Dan, perusahaan pernah
menangani proyek senilai Rp1,2 triliun. Sementara itu, fakta dipersidangan
terbukti bahwa PNRI tidak pernah menangani proyek tender serupa. Bahkan, PNRI
hanya pernah menangani tender senilai puluhan miliar.