KASUS HAK CIPTA LAGU
“HAPPY BIRTHDAY TO YOU”
SELAMA 80 TAHUN SEKARANG
SAH MENJADI MILIK UMUM
Lagu Happy Birthday To You mungkin sudah sangat familiar, lagu ini sering dinyanyikan saat pesta-pesta hari ulang tahun. Nmaun dibalik itu semua ternyata ada persengketaan dalam siapa yang memiliki hak cipta lagu tersebut, Mildred Hill bersaudara kah? Yang pertama kali membuat melodi lagu tersebut dengan judul awal 'Good Morning to All' untuk anak-anak TK pada tahun 1889, atau yang lainnya?
Lagu yang begitu sederhana dan 'enak' di telinga ini akhirnya menjadi hak cipta tak bertuan. Hingga perusahaan rekaman Clayton F. Summy Co. berhasil mendapatkan hak cipta pada tahun 1935. 'Perebutan' hak cipta tidak hanya sampai di sini. Pada tahun 1988, Warner berusaha mendapatkan keseluruhan hak cipta termasuk melodi dan lirik.
Perusahaan rekaman Warner yang berbasis di New York itu telah meraup sedikitnya 50 juta dollar (senilai lebih dari 735 miliar rupiah) dari lagu itu sejak memperoleh hak ciptanya pada tahun 1988.
Belum lama ini sebuah sebuah kelompok mengajukan gugatan yang mempertanyakan buku lagu pada tahun 1922 yang berisi lagu “Happy Birthday” itu namun tanpa menyebutkan soal hak cipta. Selain kelompok tersebut ada penggugat lain yang terdiri dari para seniman dan pembuat film independen. Mereka mengajukan gugatan terpisah pada 2013, namun kemudian bergabung menjadi gugatan bersama.
Kasus gugatan lagu tersebut menyedot perhatian kalangan industri musik dan spesialis hak cipta karena kemashyuran lagu dan nilai hak cipta yang ditengarai berjumlah sekitar $2 juta (Rp 27 miliar) per tahun.
Namun, pada Selasa 22 September 2015 Hakim Federal George H. King menghentikan perebutan hak milik ini. Summy Co hanya mendapatkan hak cipta di beberapa perubahan melodi piano, bukan keseluruhan lagu.
Sang hakim mengatakan bahwa bukti yang ada mengidikasikan kakak-beradik Patty dan Mildred Hill “tidak mengajukan hak paten tingkat federal” ketika menciptakan lagu tersebut pada tahun 1889. Upaya hak cipta pertam kali dilakukan pada tahun 1935, ketika lagu itu sudah tersebar di masyarakat.
Gugatan seru itu melibatkan temuan saat-saat terakhir sebuah buku lagu usang terbitan 1922 yang oleh para pengacara penggugat disebut sebagai “bukti kuat” karena berisi versi lagu tanpa adanya catatan hak cipta.
Pada September 2015, hakim menentukan bahwa hak cipta Warner tidak sah, sehingga para pihak kemudian selayaknya maju ke pengadilan. Pada Desember, mereka mengumumkan telah tercapainya kesepakatan yang dirahasiakan hingga dibuka pada Senin lalu, 8 Februari 2016.
Sumber :
http://global.liputan6.com/read/2432455/sah-lagu-paling-terkenal-sejagat-happy-birthday-milik-umum
http://m.metrotvnews.com/read/2015/09/23434205/setelah-80-tahun-hak-cipta-lagu-happy-birthday-akhirnya-dihapus
http://global.liputan6.com/read/2325457/80-tahun-sengketa-hak-cipta-lagu-happy-birthday-to-you-berakhir
http://m.tempo/read/news/2015/12/10/121726624/ini-hasil-sengketa-lagu-happy-birthda
http://m.antaranews.com/berita/379966/siapa-pemilik-lagu-happy-birthday-to-you
Opini :
Sepertinya sederhana lagu Happy Birthday To You ini menghasilkan jutaan dollar, dan menjadi polemik selama 80 tahun siapa pemilik lagu Happy Birthday To You ini. Lagu Happy Birthday ini akhirnya dibebaskan dari hak cipta yang selama ini mengikatnya, menyusul keputusan sidang yang menyatakan bahawa lagu tersebut harus didedikasikan untuk keperluan umum dan berada dalam domain poublik.
Sebelumnya perusahaan rekaman Clayton F. Summy Co. berhasil mendapatkan hak cipta pada tahun 1935. Dan perusahaan rekaman tersebut berhasil mendapatkan royalti sedikitnya 50 juta dollar (senilai lebih dari 735 miliar rupiah) dari lagu itu sejak memperoleh hak ciptanya pada tahun 1988.
Dalam kasus hak cipta ini banyak yang melakukan gugatan, namun akhirnya setelah sekian lama kasus ini Hakim Distrik AS, goerge H. King Mengeluarkan keputusan pada selasa (22/9/2015) bahwa perusahaan penerbitan musik tersebut sudah tidak lagi bisa mengumpulkan royalti atas lagu Happy Birthday.