KONSEP,
ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
KONSEP KOPERASI
Munkner
dari University of Marburg, Jerman Barat membedakan konsep koperasi menjadi dua
yaitu : konsep kopeerasi barat dan konsep koperasi sosialis. Hal ini dilatar
belakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang
ada berasal dari negara-negara barat dan ngera-negara berpaham sosialis,
sedangakan konsep yang berkembang di negara dunia ketiga merupakan perpaduan
dari kedua konsep tersebut
1. KONSEP KOPERASI BARAT
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa
koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara suka rela oleh
orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi para anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut bisa berasal dari
perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau
kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota
koperasi.
Dampak
langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:
·
Promosi
kegiatan anggota.
·
Pengembangan
usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi pemodalan, pengembangan
sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai
wirausahawan, dan kerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak tidak lanngsung
koperasi terhadap anggota hanya dapat dicapai, bila dampak langsungnya sudah
diraih. Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut.
·
Pengembangan
kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
·
Mgembangkan
inovasi pada perusahaan skala kecil.
·
Memberikan
distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar
antara produsen dengan pelanggan, serta meberi kesempatan yang sama pada
pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan
kecil.
2. KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Konsep koperasi sosialis menyatakan
bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk
dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Sebagai
alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi
merupakan bagian dari suatu tata admistrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai
badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan
dan pendidikan. Peran penting lain koperasi adalah sebagai wahana untuk
mewujdukan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan
sosial politik. Menurut konsep ini koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan
subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem
sosialis-komunis.
3. KONSEP NEGARA BERKEMBANG
Munkner hanya membedakan koperasi
berdasarkan konsep barat dan konsep sosialis. Sementara itu didunia ketiga,
walaupun masih mengacu kepada kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah
berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah
dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini memang dapat dimaklumi
karena karena apabila masyarakat dengan
kemampuan sumber daya manusia dan modalnya yang terbatas dibiarkan untuk dengan
inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah
tumbuh dan berkembang. Sehingga, pengembangan koperasi di negara berkembang
seperti di indonesia dengan tap down
approach pada awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu
disesuaikan dengan perkembangan negara tersebut. Dengan kata lain, penerapan
pola tap down harus diubah secara
bertahap dengan menjadi bottom up
approach. Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki (senseof belongingI) terhadap koperasi oleh anggota bisa tumbuh,
sehingga para anggotanya akan sukarela berpatisipasi aktif. Apabila hal seperti
tersebut dapat dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah
akan tercipta, tumbuh, dan berkembang.
Adanya campur tangan pemerintah dalam
hal pengembangan dan pembinaan koperasi di indonesia membuatnya mirip dengan
konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis
adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke
pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti indonesia,
meningkatkan kondisi ssosial anggotanya.
LATAR BELAKANG TIMBULNYA
ALIRAN KOPERASI
Perbedaan aliran dalam koperasi
berkaitan erat dengan faktor ideologi dan pandangan hidup (way of life) yang
dianut oleh negara yang bersangkutan. Secara garis besar ideologi negara-negara
di dunia ini dapat dikelompokan menjadi 3:
·
Liberalisme/kapitalisme
·
Sosialisme
·
Tidak
termasuk sosialisme ataupun liberalisme
Implementasi
dari masing-masing ideologi ini melahirkan sistem yang berbeda-beda. Pada
gilirannya, suatu sistem perekonimian tertentu akan saling menjiwai dengan
koperasi sebagai subsistemnya. Misalnya ideologi Pancasila dan sistem
perekonomian yang termaktub dalam pasal 33 UUD 1945 akan mewarnai peran dan
misi koperasi indonesia. Sehingga dapat disimpulkan bahwa, aliran koperasi dalam
suatu negara tidak dapat dipisahkan dengan sistem perekonomian yang dianut oleh
negara yang bersangkutan.
1. KETERKAITAN IDEOLOGI, SISTEM
PEREKONOMIAN DAN ALIRAN KOPERASI
Praga 1-1 keterkaitan ideologi, sistem
perekonomian, dan aliran koperasi
Perbedaan
ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan
tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya setiap sistem
perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran
koperasinyapun akan menjiwai sistem perekonimian dan ideologi bangsa tersebut.
Hubungan masing-masing ideologi, sistem perekonomian dan aliran koperasi dapat
dilihat sebagai berikut.
Ideologi
|
Sistem
Perekonomian
|
Aliran Koperasi
|
Liberalisme/Kapitalisme
|
Sistem Ekonomi Bebas/
Liberal
|
yardstick
|
Komunisme/Sosialisme
|
Sistem Ekonomi
Sosialis
|
Sosialis
|
Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme
|
Sistem Ekonomi
Campuran
|
Persemakmuran
(commonwealth)
|
1. ALIRAN KOPERASI
Dengan mengacu pada keterkaitan
ideologi dan sistem perekonomian di suatu negara, maka secara umum aliran
koperasi yang dianut oleh berbagai negara didunia dapat dikelompokan
berdasarkan peran gerakan koperasi dalam sistem perekonomian dan hubungannya
dengan pemerintah. Paul herbert casselman membagi menjadi 3 aliran.
·
Aliran
yardstick
·
Aliran
sosialis
·
Aliran
persemakmuran (commonwealth)
Aliran yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada
negara-negara berideologi kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian liberal.
Menurut ahli ini, koperasi dapat menjadi kekuatan memngimbangi,
menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh
sistem kapitalisme. Walaupun demikian, aliran ini menyadari bahwa organisasi
koperasi kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam sistem dan
struktur perekonomiannya.
Hubungan pemerintah
dengan gerakan koperasi bersifat netral.
Hal ini berarti, pemerintah tidak campur tangan dalam jatuh bangunnya
koperasi di tengah-tengah masyarakat. Pemerintah memperlakukan koperasi dan
swasta secara seimbang dalam pengembangan usaha. Jadi, maju tidaknya koperasi
tetap terletak ditangan anggota koperasi sendiri.
Pengaruh aliran ini
cukup kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan
pesat dibawah sistem kapitalisme. Seperti Amerika Serikat, Jerman, Prancis dan
lain-lain.
Aliran sosialis
Lahirnya aliran ini tidak terlepas
dari berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh kapitalisme. Karena itu, pada
abad XIX, pertumbuhan koperasi di ngera-negara barat sangat didukung oleh kaum
sosialis. Menurut aliran ini, koperasi dipandang sebagai alat yang paling
efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan
rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
Akan
tetapi dalam perkembangannya, kamu sosialis kurang berhasil memanfaatkan
koperasi bagi kepentingan meraka. Kemudian, kaum sosialis yang diantaranya
berkembang menjadi kaum komunis mengupayakan gerakan koperasi sebagai alat
sistem komunis itu sendiri. Kkperasi dijadikan sebagai alat pemerintah dalam
menjalankan program-programnya. Dalam hal ini otonomi koperasi menjadi hilang.
Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Ruisa.
Aliran Persemakmuran
Aliran Persemakmuran (commonwealth)
memandang koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan
kualitas ekonomi masyarakat. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan
strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
Mereka yang menganut aliran ini berpendapat bahwa, untuk mengoptimalkan
pemanfataan potensi ekonomi rakyat terutama yang bersakala kecil, akan lebih
mudah dilakukan apabila melalui organisasi koperasi. Menurut aliran ini
organisasi ekonomi sistem kapitalis masih tetap dibiarkan berjalan, akan tetapi
tidak menjadi sokoguru perekonomian. Koperasi berperan untuk mencapai
kemakmuran masyarakat yang adil dan merata dimana koperasi memegang peranan
yang utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
Hubungan
pemerintah dengan gerakan koperasi berifat “kemitraan (partnership), dimana
pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim koperasi tercipta dengan
baik. Dengan demikian, pemerintah Harus berupaya untuk menciptakan iklim yang
sehat bagi perkembangan dan pertumbuhan koperasi di tengah-tengah masyarakat.
Kendati demikian, otonomi koperasi dalam aliran ini dapat teap dipertahankan.
SEJARAH PERKEMBANGAN
KOPERASI
1. SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
Koperasi lahir pertama kali di
inggris, yaitu di kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa
perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya
koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk
kebutuhan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal
koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan
dijual. Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum
bekerja dan menambah pendapatan bagi yang sudah bekerja. Pada tahun 1851
koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan
perumahan bagi anggotanya yang belum mempunyai rumah.
Perkembangan
koperasi di Rochdale sangat mempengaruhi perkembangan gerakan koperasi di
inggris maupun di luar inggris. Pada tahun 1852 koperasi di inggris sudah
mencapai 100 unit. Pada tahun 1862 dibentuk Pusat Koperasi pembelian dengan
nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945 CWS berhasil
mempunyai kurang lebih 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat
perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor
perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negri
seperti di New York, Hamburg dan lain-lain.
Pada
tahun 1876, koperasi telah melakukan ekspansi usaha dibidang transportasi,
perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi membuka usaha di bidang
penerbitan berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News. The
woman cooperative Guild dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya terhadap
perkembangan gerakan koperasi, disamping itu memperjuangkan hak-hak wanita
sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan sebagai konsumen. Beberapa tahun
kemudian koperasi memulai dibidang pendidikan dengan menyediakan tempat membaca
surat kabar dan perpustakaan. Perpustakaan koperasi digunakan untuk tempat
berbagai kursus dan memberantas buta huruf.
Revolusi industri di Prancis juga
mendorong berdirinya koperasi. Untuk mamapu menghadapi serangan industri
inggris. Perancis berusaha mengganti mesin-mesin yang digunakan dengan mesin-mesin
modrn yang berakibat pada peningkatan pengangguran. Kondisi inilah yang
mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi di Perancis seperti Charles
Fourier dan Louis Balnc.
Charle
Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat
dengan membentuk fakanteres, suatu
perkumpulan yang terdiri dari 300-400 keluarga yang bersifat komunal. Fakanteres dibangun di atas tanah seluas
kuraang lebih 3 mil yang akan digunakan sebagai tempat tinggal bersama, dan
dikelilingi oleh tanah pertanian seluas 150 hektar. Di dalamnya terdapat
usaha-usaha kerajinan dan usaha lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pengurus
perkampungan ini dipilih dari para anggotanya. Cita-cita Fourier tidak berhasil
dilaksanakan karena pengaruh liberalisme yang sangat besar pada waktu itu.
Louis
Blanc (1811-1880) dalam bukunya Organization
Labour menyusun gagasannya lebih konkrit, dengan mengatakan persaingan
merupakan sumber keburukan ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral, kejahatan,
krisis industri, dan pertentangan nasional. Untuk mengatasinya, perlu didirikan
social work-shop. Dalam perkumpulan ini, para produsen
perorangan yang mempunyai usaha yang sama disatukan. Dengan demikian,
perkumpulan ini mirip dengan koperasi produsen. Pada tahun 1884, kaum buruh di
Perancis menuntut pemerintah untuk melaksanaka gagasan Louis Blanc untuk
mendirikan koperasi, tetapi koperasi ini kemudian bangkrut.
Di
samping negara-negara tersebut, koperasi juga berkembang di jerman yang
dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen dan Herman Schulze di
Denmark dan sebagainya. Dalam perjalanan sejarah koperasi tumbuh dan berkembang
ke seluruh dunia di samping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah
pendirian koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai
negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International Cooperative
Alliance (ICA-Persekutuan koperasi internasional) dalam kongres Koperasi Internasional yang pertama pada
tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi
suatu gerakan internasional.
2. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI
INDONESIA
Badan hukum koperasi pertama di
indonesia adalah sebuah koperasi di leuwiliang, yang didirikan pada tanggal 16
desember 1895. Pada hari itu, Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto,
bersama kawan-kawan telah mendirikan Bank Simpan-Piinjam untuk menolong sejawatnya
para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkraman pelepas uang, yang
dikala itu merajarela. Bank Simpan-Pinjam tersebut semacam Bank Tabungan jika
dipakai istilah UU No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan, diberi nama
“The Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden”. Dalam bahasa
indonesia artinya, kurang lebih sama dengan Bank Simpan-Pinjam para ”priyayi”
purwokerto.
Para
pegawai (punggawa atau ambtenaar)
pemerintah kolonial blanda biasa disebut “priyayi”, sehingga banknya disebut
“bank priyayi”. “Gebrakan” Patih Wiraatmadja mendapat dukungan penuh Asisten
Residen purwokerto E. Sieburg, atasan sang patih. Tidak lama kemudian, E.
Sieburg diganti oleh WPD de Wolf van Westrode yang baru datang dari negeri
Belanda, dan ingin mewujudkan cita-citanya menyediakan kredit bagi petani
melalui konsep koperasi Raiffeisen. Koperasi tersebut adalah koperasi kredit
pertanian yang dicetuskan Friedrich Wilhelm Raiffeisen, Jerman dan dipelajari
de Wolf van Westrode selama ia cuti di negri itu. De Wolf van Westrode
memperluas jangkauan “The Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche
Hoofden” sampai ke desa-desa dan mencakup pula kredit pertanian, sehingga pada
tahun 1896 berdirilah “De Poerwokertosche Hulp, Spaar En Landbouw Creditbank”
atau bank simpan pinjam dan kredit pertanian purwokerto. Dalam Rangka
Pelaksanaan Bank Sinpan Pinjam dan Kredit Pertanian tersebut dan sekaligus
sebagai perwujudan gagasan membangun koperasi, maka didirikanlah Lumbung-Lumbung
Desa di pedesaan Purwokerto. Lumbung desa adalah lembaga simpan-pinjam para
petani dalam bentuk bukan uang.
Indonesia
baru mengenal perundang-undangan koperasi pada tahun 1915, yaitu dengan
diterbitkannya “Verordening Op De Cooperative Vereninging”, Kononklijk besluit
7 April 1915, Indisch Staatsblad No. 431. Peraturan tersebut tidak ada bedanya
dengan Undang-Undang Koperasin Negeri Belanda Menurut Staatsblad Tahun 1876 No.
277. Jadi karena undang-undang koperasi baru ada pada tahun 1915, maka pada
tahun 1896 badan hukum koperasi belum dikenal di indonesia.
Pada tahun 1920, diadakan Cooperativve
Commissie. Komisi ini bertugas untuk menyelidiki, apakah koperasi bermanfaat di
indonesia. Hasilnya diserahkan kepada pemerintah pada bulan september 1921,
dengan kesimpulan bahwa koperasi dibutuhkan untuk memperbaiki perekonomian
rakyat. Pada tahun 1927 dikeluarkanlah Regeling Inlandsche Cooperative
Vereeningingen (sebuah pearturan tentang koperasi). Untuk mengingatkan
pergerakan koperasi yang diatur menurut Peraturan Koperasi 1927, pada akhirnya
tahun 1930 didirikanlah Jawatan Koperasi.
Pada
tanggal 12 juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se-jawa yang
pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan terbentuknya Sentral
Orgnanisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI, menjadikan tanggal
12 juli sebagai Hari Koperasi, serta menganjurkan diadakannya pendidikan
koperasi dikalangan pengurus, pegawai dan masyarakat.
Pada
tahun 1967, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun1967 tentang
Pokok-Pokok Perkoperasian yang mulai berlaku tanggal 18 Desember 1967. Dengan
berlakunya UU ini, semua koperasi wajib menyesuaikan diri dan dilakukan
penertiban organisasi koperasi. Keharusan menyesuaikan diri dengan UU tersebut
mengakibatkan penurunan jumlah koperasi, dari sebesar 64.000 unit tinggal
menjadi 15.000 unit selebihnya tidak dapat menyesuaikan diri. Pada tahun 1992,
UU No. 12 Tahun 1967 tersebut disempurnakan dan diganti menjadi UU No. 25 Tahun
1992 Tentang Perkoperasian.
Sumber :
Dr. Suparmoko,
M. 2007. Ekonomi 3 SMA Kelas XII. Jakarta: Yudhistira.
widiyarsih.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../Bab+VI.+Pola+Mjn+Kop.ppt